Jakarta (ANTARA News) - Hakim konstitusi Anwar Usman membantah ada intervensi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar dalam memutuskan perkara di lembaga peradilan tersebut.
"Semua perkara yang ditangani Pak Akil atau pun siapa pun tidak ada saling intervensi," kata Anwar usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar tujuh jam di Jakarta.
Anwar bersama dengan Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati menjadi tim panel hakim konstitusi.
"Tidak ada dan tidak mungkin saling bisa mengarahkan satu sama lain," tegas Anwar.
Sedangkan Maria Farida yang juga diperiksa KPK pada hari ini mengaku mendapat 21 pertanyaan.
"Pertanyaan menyangkut identitas diri saya dan kemudian perkara-perkara bagaimana proses pembahasan di MK dari sidang panel sampai sidang pleno dan bagaimana cara membuat putusan lalu apakah saya kenal dengan para pihak," kata Maria yang diperiksa KPK sekitar 8 jam.
Namun Maria mengaku tidak ditanyai perkara-perkara yang ditangani Akil.
"Perkaranya tidak langsung ke Pak Akil tapi perkara-perkara yang saya tangani selama ini," tambah Maria.
Ia membantah menerima suap selama menjadi hakim konstitusi.
"Saya ditanyakan apakah pernah menerima suap atau tidak, saya bilang saya tidak pernah menerima suap," tegas Maria.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.
Akil tak intervensi perkara
16 Oktober 2013 20:11 WIB
Akil Mochtar (ANTARA/Fanny Octavianus)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: