Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menyatakan akan segera meneliti dan mengevaluasi masa jabatan Sekjen MK Janedjri M Gaffar yang disebut-sebut Sekretaris Kabinet Dipo Alam telah menyalahi ketentuan.

"Dia sudah sembilan tahun, apakah melanggar, saya harus melakukan penelitian. Karena mengenai prosedur penggantian saya tidak tahu, saya kan baru saja (mengurusi) masalah manajemen, baru terpilih sebagai wakil jadi belum melakukan evaluasi," kata Hamdan kepada wartawan di Gedung MK, Rabu.

Dipo Alam sebelumnya berkomentar bahwa masa jabatan Janedjri sebagai Sekjen MK selama sembilan tahun menyalahi peraturan karena dalam aturan berlaku, masa jabatan eselon I hanya lima tahun.

Hamdan mengatakan secara umum kinerja Sekjen MK Janedjri selama ini bagus dan berjasa cukup besar di MK.

"Saya kira jasa Pak Janed cukup besar, luar biasa, dan sepanjang ini dari berbagai laporan terutama dari BPK sejak awal sampai sekarang WTP (wajar tanpa pengecualian), belum ada catatan buruk dari lembaga-lembaga pengawasan," ujar Hamdan.

Hamdan mengaku tidak mudah mencari sosok Sekjen MK yang betul-betul mampu bekerja luar biasa, namun dia tetap akan melakukan penelitian terhadap Sekjen MK.

"Sekali lagi apakah masa lima tahun, 10 tahun, saya belum teliti secara detail apakah hanya berapa periode, nanti saya teliti lah tidak bisa sembarang ngomong," katanya.

Jika benar seperti dikatakan Dipo bahwa masa jabatan Sekjen MK hanya lima tahun, maka MK akan memperbaiki dan menyempurnakannya.

"Kita terbuka untuk umum, namun harus teliti lebih dulu, harus obyektif, bijak. Jangan karena ada kasus lalu kita cari-cari," paparnya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Dipo Alam mengatakan masa jabatan pejabat eselon I, termasuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, yang melebihi lima tahun cenderung tidak sehat karena menyalahi ketentuan.

"Berdasarkan PP 13 tahun 2002 maksimum masa jabatan pejabat eselon I adalah lima tahun, dan Sekjen MK Drs. Janedjri itu sudah sembilan tahun, sehingga tidak sehat dan perlu diganti," kata Dipo.

Dipo mengaku melontarkan usulan itu setelah sebelumnya Komisi Yudisial menyampaikan hal yang sama. Dipo bahkan menyatakan telah mengirimkan surat edaran ke seluruh lembaga negara untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lebih dari lima tahun.

"Saya kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tapi mungkin surat untuk MK sampai di Sekjen dan tidak ada tindaklanjut," kata dia.

Oleh karena itu Dipo menyatakan pergantian Sekjen perlu didorong Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang akan diterbitkan Presiden terkait MK.