Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan pasal tambahan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik KPK mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru berkaitan dengan perkara penerimaan hadiah yang berkaitan dengan penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkaman Konstitusi yang diduga dilakukan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Sprindik tersebut menyangkakan pasal baru terhadap Akil yaitu pasal 12 huruf B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 12B menyatakan bahwa "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan dua ketentuan.
Ketentuan tersebut adalah (a) yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi dan (b) yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ancaman pidana bagi pelanggar pasal ini adalah penjara 4-20 tahu dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Sebelumnya KPK sudah menerapkan pasal dalam KUHP tentang hakim yang menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Johan menjelaskan alasan penerapan kasus tersebut terkait dengan perkara lain selain penanganan Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak.
"Setelah melakukan pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan-penerimaan lain, jadi ada penerimaan selain sengketa Pilkada Gunung Mas dan Lebak," tambah Johan.
Johan tidak menjelaskan kasus penerimaan lain yang diduga dilakukan Akil.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak bersama dengan sejumlah tersangka lain.
Akil juga dijerat pasal gratifikasi
16 Oktober 2013 19:53 WIB
Akil Mochtar (ANTARA/Reno Esnir)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: