Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar mengaku siap diganti.

"Saya patuh pada peraturan. Kalau mereka (pimpinan MK) memandang saya sudah cukup, ya saya siap (diganti)," kata Janedjri kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Pernyataan Janedjri menyikapi pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang menilai masa jabatan dirinya sebagai Sekjen MK selama sembilan tahun menyalahi peraturan sebab dalam aturan yang berlaku, masa jabatan eselon I hanya lima tahun.

Janedjri mengatakan setuju apabila Sekjen MK membutuhkan penyegaran. Menurut dia apabila dikehendaki pimpinan MK, Ketua MK dapat mengajukan nama pengganti ke Presiden.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Dipo Alam mengatakan masa jabatan pejabat eselon I, termasuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, yang melebihi lima tahun cenderung tidak sehat karena menyalahi ketentuan.

"Berdasarkan PP 13 tahun 2002 maksimum masa jabatan pejabat eselon I adalah lima tahun, dan Sekjen MK Drs. Janedjri itu sudah sembilan tahun, sehingga tidak sehat dan perlu diganti," kata Dipo dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu.