Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan Pemerintah Indonesia harus mempertanyakan aksi Polisi Diraja Malaysia yang menembak mati beberapa TKI.

"Apa pun alasannya, Pemerintah Indonesia perlu mempertanyakan kepada Pemerintah Malaysia apakah demikian (ditembak mati) prosedur penanganan terhadap orang yang dianggap pelaku kriminal," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Rieke mencatat setidaknya terdapat enam kasus TKI ditembak mati polisi Malaysia yaitu pertama tanggal 9 Maret 2005 sebanyak empat TKI asal Flores ditembak mati Polisi Diraja Malaysia.

Kedua, pada 16 Maret 2010, tiga TKI asal Sampang, Madura ditembak Polisi Malaysia di Danau Putri, Kuala Lumpur.

Ketiga, tanggal 24 Maret 2012, tiga TKI asal NTB ditembak oleh Polisi Malaysia di Port Dickson.

Kasus keempat tanggal 19 Juni 2012, tiga TKI asal Lumajang dan Sampang Madura ditembak oleh Polisi Malaysia..

Kelima, tanggal 7 September 2012 sebanyak lima TKI asal Batam dan Madura ditembak oleh Polisi Malaysia.

Keenam pada 11 Oktober 2013, empat TKI asal Batam, ditembak oleh polisi Diraja Malaysia di negara bagian Selangor.

Semua kasus itu lanjut Rieke, sampai sekarang tidak ada pembuktian secara hukum yang tuntas.

"Dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi pada TKI asal Madura, malah dinyatakan salah tembak, namun `dipeti es kan`, serta tak ada sanksi terhadap pelaku salah tembak, padahal warga kita sampai meninggal," katanya.