Jakarta (ANTARA) - Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama Ramadhan 1445 Hijriah menyesuaikan jam operasional bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat tersebut.

"Semula dibuka dari jam 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tapi selama Ramadhan ini menjadi 07.00 WIB sampai 15.00 WIB," kata Staf Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang di Jakarta, Selasa.

Bambang mengatakan, selama Ramadhan, Taman Margasatwa Ragunan masih tetap buka bagi para pengunjung yang akan berwisata ke tempat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa untuk hari libur dalam sepekan hanya satu hari yaitu pada setiap Senin, sementara dari Selasa sampai Minggu buka seperti biasa, hanya menyesuaikan jam operasional.

Menurut dia, pada awal Ramadhan ini, libur satwa di Taman Margasatwa Ragunan berubah dari semula Senin, menjadi Rabu (13/3), karena pada Senin merupakan hari libur nasional.

Baca juga: Awal Ramadhan, harga bahan pangan di Pasar Johar Baru Jakarta naik

Sementara itu, dari data yang ada pada libur nasional perayaan Hari Raya Nyepi tepatnya Senin (11/3) jumlah kunjungan wisatawan ke tempat wisata tersebut berjumlah 3.588 orang.

"Data tersebut menurun bila dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 14.819 orang," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama Ramadhan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci itu dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan dan hari pertama bulan suci umat Muslim itu.

Baca juga: Ini cara puasa aman bagi penyandang komorbid

Lalu satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri serta malam Nuzulul Quran.

Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat.