Dia mengatakan, tiga potensi wisata di tanah ulayat itu, yakni Gua Liang Ndara, Compang (tempat upacara adat) dan mata air jernih yang diyakini sebagai tempat mandi leluhur.
Menurut dia, potensi pariwisata di desa itu belum dikelola karena selama ini masih menjadi tanah ulayat.
Baca juga: Pemkab Manggarai Barat petakan tiga destinasi favorit liburan Natal
Tokoh Adat Wae Moto, Petrus Sahidin mengatakan, pemberian tanah ulayat kepada pemerintah agar dapat dikelola dan ditata lebih baik sebab selama ini tanah tersebut tidak dimanfaatkan masyarakat.
"Aset kita yang selama ini tidur dengan ditangani pemerintah maka akan maju," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tanah yang diberikan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat adat.
"Kami sebagai pemangku adat kalau sudah berikan kepada pemerintah jangan gugat, jangan klaim secara individu atau kelompok," katanya.
Baca juga: Pemkab Manggarai Barat latih warga tata kelola bisnis destinasi wisata
"Setidaknya ada bukti pendaftaran di BPN sehingga jadi alasan khusus kita mendorong DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2025. Salah satunya menata DTW di Desa Compang Liang Ndara," katanya.
Edistasius juga mengapresiasi langkah masyarakat adat yang secara kolektif memberikan tanah ulayat. Dengan legalitas kepemilikan aset maka akan memudahkan pemerintah untuk mendorong pengembangan pariwisata melalui dana yang bersumber dari APBN.
berasal dari pemberian masyarakat di Kecamatan Lembor saat ini tengah dilakukan pembangunan infrastruktur.