Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan terjadi karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.

"Kekerasan pada anak di satuan pendidikan cenderung dilakukan secara berkelompok, akibat lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya circle yang berpengaruh negatif," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Aris Adi Leksono menjelaskan, kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan anak mengalami kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian, atau anak mengakhiri hidup.

Data pengaduan yang dilaporkan ke KPAI pada awal 2024 tercatat sudah mencapai 141 kasus, yang 35 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan.

Kemudian terdapat 46 kasus anak mengakhiri hidup, yang 48 persen di antaranya terjadi pada satuan pendidikan atau anak korban masih memakai seragam sekolah.

"Hal ini harus disikapi secara serius, dengan bergerak serentak akhiri kekerasan pada satuan pendidikan. Upaya keras, masif, terstruktur, aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan wajib dilakukan," kata Aris.

Menurut dia, satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.

"Kegiatan belajar mengajar akan mencapai output mutu dan kualitas unggul, jika didukung lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan," kata Aris Adi Leksono.