Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 5.436.127 lembar.

"Untuk Provinsi Sumatera Selatan, bisa kita terima dan kita sahkan ya, bismillah sah," kata Hasyim saat rapat pleno tersebut.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengungkapkan bahwa perolehan suara Anies-Muhaimin sebanyak 997.299 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 3.649.651 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 606.681 suara.

Dia menyebutkan jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 6.326.348 orang.

Dari angka DPT tersebut, jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 5.321.628 orang. Kemudian ada sebanyak 32.282 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tambahan (DPTb), serta ada 82.217 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih khusus (DPK).

"Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 2.701.216 orang, perempuan 2.734.911 orang, jumlah total 5.436.127 orang," kata Andika.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.
Baca juga: KPU RI sahkan Prabowo-Gibran unggul di Kalimantan Barat
Baca juga: KPU sahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional untuk Bali
Baca juga: KPU RI sahkan Prabowo-Gibran unggul di Bangka Belitung
Baca juga: KPU Sultra sebut enam caleg berpeluang lolos ke DPR