Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi dalam dua hari mendatang.

Pernyataan itu diunggah di akun jejaring sosial Presiden Yudhoyono, @SBYudhoyono, Selasa dini hari.

"Malam ini saya pimpin Rapat Kabinet untuk membahas Rancangan Perpu tentang MK. Insya Allah dalam dua hari ini perpu akan saya tanda tangani," katanya.

Menurut Presiden dalam perpu tersebut akan terdapat tiga hal penting, yaitu persyaratan Hakim Konstitusi, proses penjaringan dan pemilihan Hakim Konstitusi, dan pengawasan Hakim Konstitusi.

"Perpu ini selaras dengan UUD 1945 dan kita bebaskan dari kepentingan politik partisan dalam memilih Hakim Konstitusi," katanya.

Meskipun UUD 1945 memberi kewenangan kepada Presiden, DPR, dan MA, Presiden menilai, untuk menetapkan Hakim Konstitusi, prosesnya harus akuntabel dan transparan.

"Harapan kita, dengan perpu ini kepercayaan rakyat terhadap MK pulih kembali sehingga MK bisa melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya.

Presiden berpandangan amat berbahaya jika MK yang kekuasaannya sangat besar, tidak mendapatkan kepercayaan rakyat.

"Jangan sampai rakyat masih curiga," katanya.

Dalam menyusun perpu itu, Presiden Yudhoyono mengklaim melibatkan para menteri terkait serta para pakar hukum tata negara agar isinya tepat.

Pandangan untuk menyusun perpu guna mengawasi MK muncul setelah Ketua MK (nonaktif) AM ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap.