Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Australia, Sabtu, memulangkan 25 orang nelayan ilegal asal Indonesia yang ditangkap di perairan Australia dalam dua pekan terakhir tanpa diproses hukum terlebih dahulu karena dianggap masih anak-anak. "Kami dikategorikan sebagai anak-anak sehingga dipulangkan tanpa proses hukum. Hanya nahkoda dan asistennya yang diproses hukum," kata Syahril Ismail, satu dari 25 nelayan Indonesia yang dipulangkan Australia melalui Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggunakan penerbangan North Air. Pada Sabtu (12/8) siang itu, Maskapai penerbangan North Air menyediakan dua unit pesawat sejenis Foker 28 guna mengangkut 25 orang nelayan Indonesia itu selain warganya yang hendak berkunjung ke Indonesia melalui penerbangan langsung Kupang-Darwin. Dari 25 orang nelayan itu, 14 orang di antaranya merupakan nelayan asal Pulau Rote, sisanya berasal dari Sumatera Utara dan Merauke, Jayapura. Mereka merupakan awak Kapal Motor (KM) Sejahtera 01, KM Topwan, KM Resguna dan KM Anita Jaya. Ismail yang bertubuh kecil itu mengaku gembira karena masih dianggap anak-anak meskipun telah berusia 23 tahun sehingga luput dari jeratan hukum akibat memasuki perairan Australia secara ilegal. Ia dan sembilan orang rekannya asal Merauke yang dipulangkan tanpa proses hukum itu ditangkap karena KM Anita Jaya yang mereka gunakan untuk memancing hiu di perairan Australia terlampau mendekati Benua Australia. Belasan nelayan lainnya yang dideportasi mengaku tidak dendam terhadap pemerintah Australia karena selain membebaskan mereka dari jeratan hukum juga diperlakukan wajar selama berada di negara Kanguru itu. "Kami tidak dipukul, bahkan diberi penginapan di hotel mewah dengan makanan berlimpah. Hanya ditanya sedikit lalu dipulangkan pakai pesawat," ujar Agus Asmar dan diamini rekan-rekannya. Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Fransiskus Salem, mengatakan, pada umumnya nelayan Indonesia yang dipulangkan Australia sudah menjalani proses hukum, sebagian kecil yang dipulangkan tanpa proses hukum karena dikategorikan kelompok anak di bawah umur. Data dari Dinas Sosial NTT, sejak Januari hingga awal Agustus 2006 sudah lebih dari 1.600 orang nelayan Indonesia yang dipulangkan melalui NTT. Sebanyak 233 orang berasal dari NTT, selebihnya merupakan nelayan dari Sulawesi, Merauke, Sumatera, Kalimantan dan Pulau Jawa. Nelayan Indonesia yang dipulangkan pada tahun 2005 sebanyak 1.012 orang (149 orang warga NTT dan 868 warga luar NTT) dan sebanyak 294 orang di tahun 2004 (20 orang warga NTT dan 274 warga luar NTT).(*)