Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dihadapi PT Taspen (Persero) terkait dugaan korupsi bermodus investasi fiktif untuk tahun anggaran 2019.
"Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019," ujarnya melalui keterangan di Jakarta, Jumat.
Erick menyampaikan Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan.
Kementerian BUMN juga telah menonaktifian Direktur Utama Taspen Antonius NS Kosasih dan posisi tersebut digantikan Direktur Investasi Biaya Taspen Rony Hanityo Aprianto sebagai pelaksana tugas (plt).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di Taspen untuk tahun anggaran 2019.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: KPK cegah dua orang ke luar negeri terkait penyidikan di PT Taspen
Baca juga: Jaga citra positif BUMN, TASPEN kembali raih penghargaan BCOMSS 2024
Baca juga: KPK umumkan penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen
Erick Thohir: Kementerian BUMN hormati proses hukum PT Taspen
8 Maret 2024 21:27 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. ANTARA/Suci Nurhaliza
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: