Lembaga-lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
"Presiden segera mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) dan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) peraturan pelaksanaan UU TPKS untuk mendorong implementasi UU TPKS berjalan secara optimal terutama dalam hal pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, dikutip dari pernyataan bersama yang diterima di Jakarta, Jumat.
Diketahui, UU TPKS memandatkan pembentukan 10 peraturan pelaksanaan melalui lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden sebagai dukungan penerapan multi-stakeholders (pemangku kepentingan) untuk pencegahan, penanganan korban, dan perlindungan korban kekerasan seksual.
Dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan menyederhanakan jumlahnya menjadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden tanpa mengurangi substansi yang dimandatkan UU TPKS.
Baca juga: Cegah kekerasan seksual, Menteri Bintang: Sosialisasikan terus UU TPSK
Baca juga: Menteri Bintang ajak kolaborasi lindungi anak dari kekerasan seksual
Baca juga: Komnas apresiasi keberanian korban pelecehan di kampus laporkan kasus
Tiga RPP lainnya sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yaitu RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan, Pencegahan dan Penanganan TPKS, RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, dan RPP Dana Bantuan Korban TPKS.
Menurut keempat lembaga tersebut, belum disahkan-nya enam peraturan pelaksanaan menyebabkan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS belum berjalan optimal.
Karena itu, mereka pun merekomendasikan percepatan pengesahan enam peraturan pelaksanaan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta penegak hukum untuk menyelesaikan TPKS melalui proses peradilan sesuai ketentuan Pasal 23 UU TPKS dan tidak lagi menggunakan pendekatan perdamaian serta menghentikan penyidikan dengan alasan restorative justice karena telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu, setiap Kementerian/Lembaga juga diminta untuk membangun mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban TPKS.
Mereka meminta pula media untuk memerhatikan perlindungan identitas korban serta saksi dan keluarganya dalam memberitakan kasus TPKS tanpa mengurangi prinsip cover both sides.
Terakhir, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND meminta semua pihak untuk berpartisipasi dalam sosialisasi UU TPKS.