Pemilu 2024
Legislator sarankan pilkada Jakarta digelar satu putaran
8 Maret 2024 19:44 WIB
Arsip foto - Warga memotret perolehan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di TPS 7, Kebon Melati, Jakarta, Rabu (19/4/2017). Berdasarkan hitung cepat oleh sejumlah lembaga survei, pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul atas pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyarankan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta digelar satu putaran setelah DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Apabila nanti berlaku DKJ, sebaiknya pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran sama dengan semua provinsi lain," kata Gilbert kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Gilbert menuturkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua dan Papua Barat, calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.
Dalam PKPU yang lama, semua gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak. Tetapi khusus Jakarta sebagai DKI dan beberapa daerah harus 50 persen lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak.
"Pengalaman pilkada DKI 2012 dan 2017 yang diikuti oleh beberapa kontestan akibatnya terjadi hingga dua putaran yang malah menimbulkan gesekan terlalu lama dan biaya tinggi," ujarnya.
Baca juga: DPR: Pilkada Jakarta dipilih rakyat secara langsung
Baca juga: Komjen (Purn) Dharma Pongrekun deklarasi maju di Pilgub DKI Jakarta
Dia menyoroti pun UU DKJ diperlukan untuk pengganti UU Nomor 29 2007 seiring rencana pemindahan Ibu Kota Negara.
Menurut dia, dalam draf yang beredar, gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden tetapi semua fraksi di DPR menolak, kecuali Fraksi Gerindra.
Sementara itu, provinsi lain dapat menghasilkan gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik, padahal penduduknya lima kali lebih banyak dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan daerahnya sangat luas.
"Artinya beban daerah tersebut lebih besar dengan APBD yang lebih kecil," ujarnya.
Baca juga: Jakarta masih Ibu Kota Negara
"Apabila nanti berlaku DKJ, sebaiknya pilkada Gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran sama dengan semua provinsi lain," kata Gilbert kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Gilbert menuturkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua dan Papua Barat, calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.
Dalam PKPU yang lama, semua gubernur dipilih satu putaran dengan suara terbanyak. Tetapi khusus Jakarta sebagai DKI dan beberapa daerah harus 50 persen lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak.
"Pengalaman pilkada DKI 2012 dan 2017 yang diikuti oleh beberapa kontestan akibatnya terjadi hingga dua putaran yang malah menimbulkan gesekan terlalu lama dan biaya tinggi," ujarnya.
Baca juga: DPR: Pilkada Jakarta dipilih rakyat secara langsung
Baca juga: Komjen (Purn) Dharma Pongrekun deklarasi maju di Pilgub DKI Jakarta
Dia menyoroti pun UU DKJ diperlukan untuk pengganti UU Nomor 29 2007 seiring rencana pemindahan Ibu Kota Negara.
Menurut dia, dalam draf yang beredar, gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden tetapi semua fraksi di DPR menolak, kecuali Fraksi Gerindra.
Sementara itu, provinsi lain dapat menghasilkan gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik, padahal penduduknya lima kali lebih banyak dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan daerahnya sangat luas.
"Artinya beban daerah tersebut lebih besar dengan APBD yang lebih kecil," ujarnya.
Baca juga: Jakarta masih Ibu Kota Negara
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: