Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Fatimah Asri menerangkan stigma negatif itu berpengaruh terhadap citra diri penyandang disabilitas sebagai bagian dari para pekerja profesional.
Dalam kaitannya dengan citra diri, ia menjelaskan stigma negatif membuat perusahaan dan lingkungan kerja tidak mengenal dengan baik hambatan sekaligus kemampuan pekerja disabilitas sehingga kerap kali menempatkannya dalam posisi yang tidak setara.
Ketika perusahaan dan lingkungan kerja, lanjut dia, tidak memahami kapasitas pekerja disabilitas dan hanya berpaku pada stigma negatif, mereka justru akan melihat pekerja disabilitas itu sebagai hambatan dan menyalahkan keterbatasan yang dimiliki.
Baca juga: KND sebut partisipasi bermakna disabilitas ubah perspektif hukum
“Jadi mereka berpikir penyesuaian terhadap hak-hak pekerja disabilitas itu ya malah menjadi dikecilkan. Perspektif mereka yang penting disabilitas bekerja saja sudah syukur, gaji dan hak-haknya gampang sajalah,” jelasnya.
Padahal, ia meyakini ketika perusahaan mampu memenuhi aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas, mereka dapat menunjukkan performa pekerjaan yang sama baik dengan pekerja lainnya.
Baca juga: Kemenkeu dan KND beri pelatihan wirausaha bagi pelaku UMKM tuli
Baca juga: KND-Kejagung kolaborasi siapkan fair trial bagi disabilitas