Heru menyebutkan, dengan masih berjalannya proses pembahasan UU DKJ tersebut, maka Jakarta masih sah untuk disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). "Masih, masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota," kata Heru.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.
Baca juga: Stafsus Presiden tegaskan status Jakarta masih tetap DKI
Baca juga: Legislator tolak usulan Gubernur DKI dipilih presiden dalam RUU DKJ
Baca juga: Stafsus Presiden tegaskan status Jakarta masih tetap DKI
Baca juga: Legislator tolak usulan Gubernur DKI dipilih presiden dalam RUU DKJ
Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".Namun, dia menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya Keppres Pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.