Karimun, Kepri (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan alat peraga kampanye seperti stiker calon legislatif maupun partai politik peserta Pemilu 2014 dilarang dipajang di angkutan umum.
Ketua Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Jumat, mengatakan dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 1999 tentang Kendaraan dan Pengemudi disebutkan bahwa kaca angkutan umum baik di depan, samping maupun belakang tidak dibenarkan ditutupi dengan stiker atau gambar yang dapat menghambat pandangan penumpang.
"Peraga kampanye yang dipasang itu termasuk stiker yang menutupi kaca sehingga mengganggu pandangan penumpang. Jangankan stiker, penggunaan kaca gelap pada angkutan saja tidak dibenarkan," katanya.
Selain mengganggu pandangan penumpang, kata dia lagi, larangan menutupi kaca angkutan umum dengan stiker juga untuk mencegah tindak kejahatan terhadap para penumpang.
"Walaupun KPU tidak melarang, tapi pemerintah sudah menerbitkan aturan yang berlaku secara umum, termasuk stiker kampanye," tuturnya.
Ia juga mengatakan telah menyurati pengurus partai politik agar memberitahukan kepada para caleg untuk melepas stiker kampanyenya yang telah dipasang di angkutan umum.
"Bagi yang terlanjur memasang stiker di angkutan umum, kami minta dicopot," tegas Tiuridah.
Secara terpisah, Ketua Divisi Kampanye KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye tidak termasuk dalam pelanggaran kampanye, tetapi melanggar peraturan pemerintah.
"Sepanjang Dinas Perhubungan atau kepolisian tidak mempermasalahkannya, sah-sah saja caleg memasang stiker kampanyenya di angkutan umum. KPU tidak bisa melarang karena tidak diatur dalam Peraturan KPU No15/2013 yang menjadi dasar dalam pengaturan kampanye," ucapnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan, sejumlah angkutan umum atau oplet jurusan Tanjung Balai Karimun-Meral, maupun Tebing dan Kapling masih banyak ditempeli stiker sejumlah caleg.
Pada umumnya, stiker kampanye para caleg itu menutupi kaca bagian belakang angkutan umum sehingga penumpang di dalamnya tidak kelihatan dari luar.
(KR-RDT/N002)
Panwaslu: stiker kampanye dilarang dipajang di angkutan
11 Oktober 2013 18:41 WIB
Pemilu 2014 (ANTARANews.com)
Pewarta: Rusdianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: