Kemenhub ingatkan pemeriksa kecelakaan kapal kuasai aturan
7 Maret 2024 18:28 WIB
Kegiatan Penyegaran Pemeriksa Kecelakaan Kapal Tahun Anggaran 2024 di Yogyakarta, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mengingatkan pemeriksa kecelakaan kapal harus benar-benar menguasai semua peraturan yang berlaku baik nasional maupun internasional.
"Saya tegaskan kembali bahwa percepatan pelaporan kecelakaan kapal, terutama kecelakaan kapal asing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia agar mendapatkan perhatian yang serius serta laporan yang diberikan haruslah bersumber dari kepala unit pelaksana teknis atau UPT setempat, tidak bersumber dari yang lainnya," kata Kasubdit Tertib Berlayar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Radzaman dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Saat membuka kegiatan Penyegaran Pemeriksa Kecelakaan Kapal Tahun Anggaran 2024 di Yogyakarta, dia mengatakan syahbandar memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan sehingga diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dan standar operasional prosedur (SOP) yang baku.
Menurutnya, melalui kegiatan ini para pemeriksa kecelakaan kapal senantiasa up to date terhadap situasi terkini dari kasus kecelakaan kapal yang terjadi.
Selain itu, harus mampu berkontribusi memberikan solusi terbaik kepada pihak-pihak terkait pada saat terjadinya kecelakaan kapal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihaknya meminta ketika bertugas para pemeriksa kecelakaan kapal dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pelaporan yang ada serta mampu memaksimalkan kecanggihan teknologi komunikasi untuk melakukan percepatan pelaporan kejadian kecelakaan kapal.
"Kecelakaan kapal memang hal yang tidak kita harapkan, namun jika kecelakaan kapal terjadi, maka diharapkan para pemeriksa kecelakaan kapal telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan berintegritas," kata Radzaman.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh 30 orang pemeriksa kecelakaan kapal perwakilan UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Pelayaran yang menyampaikan materi tentang Kelengkapan Pemberkasan Pemeriksaan Lanjutan, kemudian dari KNKT dengan materi Metode Investigasi serta Koresponden P&I di Indonesia yang menjelaskan tentang peranan asuransi dalam kecelakaan.
Baca juga: Kapal patroli Kemenhub selamatkan ABK dari perompak di Kalsel
Baca juga: RI-Spanyol bahas implementasi MRA Sertifikasi awak kapal
Baca juga: Kemenhub mengevakuasi korban kebakaran kapal di perairan Raja Ampat
"Saya tegaskan kembali bahwa percepatan pelaporan kecelakaan kapal, terutama kecelakaan kapal asing yang terjadi di wilayah perairan Indonesia agar mendapatkan perhatian yang serius serta laporan yang diberikan haruslah bersumber dari kepala unit pelaksana teknis atau UPT setempat, tidak bersumber dari yang lainnya," kata Kasubdit Tertib Berlayar Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Radzaman dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Saat membuka kegiatan Penyegaran Pemeriksa Kecelakaan Kapal Tahun Anggaran 2024 di Yogyakarta, dia mengatakan syahbandar memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan sehingga diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berintegritas yang menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal dan standar operasional prosedur (SOP) yang baku.
Menurutnya, melalui kegiatan ini para pemeriksa kecelakaan kapal senantiasa up to date terhadap situasi terkini dari kasus kecelakaan kapal yang terjadi.
Selain itu, harus mampu berkontribusi memberikan solusi terbaik kepada pihak-pihak terkait pada saat terjadinya kecelakaan kapal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, pihaknya meminta ketika bertugas para pemeriksa kecelakaan kapal dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pelaporan yang ada serta mampu memaksimalkan kecanggihan teknologi komunikasi untuk melakukan percepatan pelaporan kejadian kecelakaan kapal.
"Kecelakaan kapal memang hal yang tidak kita harapkan, namun jika kecelakaan kapal terjadi, maka diharapkan para pemeriksa kecelakaan kapal telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan berintegritas," kata Radzaman.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh 30 orang pemeriksa kecelakaan kapal perwakilan UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Pelayaran yang menyampaikan materi tentang Kelengkapan Pemberkasan Pemeriksaan Lanjutan, kemudian dari KNKT dengan materi Metode Investigasi serta Koresponden P&I di Indonesia yang menjelaskan tentang peranan asuransi dalam kecelakaan.
Baca juga: Kapal patroli Kemenhub selamatkan ABK dari perompak di Kalsel
Baca juga: RI-Spanyol bahas implementasi MRA Sertifikasi awak kapal
Baca juga: Kemenhub mengevakuasi korban kebakaran kapal di perairan Raja Ampat
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: