Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) setempat mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan berkedok surat tilang elektronik yang dikirim melalui WhatsApp(WA).

“Saya tegaskan bahwa notifikasi atau pengiriman surat tilang tidak ada yang melalui WhatsApp, jadi masyarakat jangan tertipu, jangan mengklik pesan dengan file APK,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih di Sampit, Kamis.

Hal ini ia sampaikan sehubungan dengan mulai diberlakukannya electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, khususnya Kota Sampit sejak Januari 2024.

ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi hingga seragam petugas kepolisian. Kamera akan merekam bukti pelanggaran pengguna jalan, kemudian pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat dari pemilik kendaraan tersebut.

Penerapan alat ini tak bisa dipungkiri berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan penipuan mengatasnamakan kepolisian, yakni penipuan file APK berkedok surat tilang elektronik.

Sama halnya dengan penipuan berkedok undangan pernikahan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Pelaku mengirimkan file APK dengan kedok surat tilang elektronik yang sebenarnya berisi aplikasi berbahaya, apabila APK itu diunduh lalu di instal maka pelaku bisa leluasa meretas data pribadi dan menguras rekening korban.

“Kalau ada pesan APK jelas bukan dari Satlantas. Dalam penindakan pelanggaran lalu lintas surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan dan harus konfirmasi dulu ke Satlantas bukan melalui pesan WhatsApp,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait ETLE mobile yang merupakan hibah dari Pemkab Kotim, Canggih mengatakan bahwa pihaknya sangat berbangga. Sebab, berdasarkan pengalaman dan informasi yang ia terima pemerintah daerah dari kabupaten lain belum tentu mau membantu dalam penanganan tertib lalu lintas.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemkab Kotawaringin Timur atas hibah 14 unit ETLE mobile sebagai bentuk kontribusi dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di Kotim.

“Kami sangat berbangga karena pemerintah daerah mendukung kemajuan modernisasi dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas, karena di daerah lain jangankan 14, satu unit saja sulit,” ujarnya.

Selain jumlahnya yang cukup banyak, alat tilang elektronik yang dihibahkan Pemkab Kotawaringin Timur juga terbilang lebih canggih dibanding beberapa daerah lain yang masih menggunakan ETLE statis, alat tilang yang dipasang di satu titik dan hanya bisa mendeteksi di sekitar lokasi alat itu berada.

Sementara, ETLE mobile yang ada di Kotawaringin Timur sifatnya fleksibel, karena bisa dibawa berkeliling, sehingga petugas kepolisian bisa melakukan penertiban lalu lintas di mana pun dan kapan pun.

Tidak lupa ia mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pengendara, agar tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari tilang tapi demi menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua.
Baca juga: Tilang elektronik untuk penegakan hukum tanpa drama
Baca juga: Korlantas: Implementasi ETLE mobile sesuai karakteristik daerah
Baca juga: Dirlantas Polda Kalteng tarik seluruh surat tilang manual