Lemsaneg-KPU jamin netralitas dan keterbukaan data pemilu 2014
11 Oktober 2013 00:37 WIB
Kepala Sandi Negara Mayjend TNI Djoko Setiadi saat ujian terbuka promosi gelar Doktor di Pasca Sarjana UGM, Yogyakarta, Jumat (4/11). Isi disertasinya adalah telah terjadi pembiaran berbagai budaya lokal, maka dari itu perlu dikembangkan pusat data untuk menyimpan informasi tentang berbagai budaya dan tradisi lokal. (FOTO ANTARA/Regina Safri)
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Sandi Negara menjamin netralitas dan keterbukaan dalam hal pengamanan data Pemilu 2014 lewat kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Kepala Lemsaneg Mayjen TNI Djoko Setiadi di Jakarta, Kamis.
"Proses pengamanan Lemsaneg dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh masyarakat. Hak masyarakat untuk mengetahui keterbukaan (data) sudah diatur di dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (Nomor 14 Tahun 2008)," kata Djoko Setiadi di Gedung Parlemen Senayan.
Djoko menjelaskan pengawasan terhadap kinerja Lemsaneg dalam pengamanan data pemilu dapat dilakukan masyarakat secara langsung dan terbuka, khususnya dalam hal penghitungan suara hasil pemilihan umum.
"Masyarakat menjadi pengawas langsung terhadap penghitungan suara dan itu dapat diakses publik," tambah dia.
Kerja sama pengamanan data pemilu tersebut dijalin antara KPU dan Lemsaneg untuk menjamin jumlah perolehan suara tidak mengalami gangguan selama perjalanannya ke pusat data.
Gangguan yang dimaksud tersebut adalah perubahan jumlah perolehan suara, baik berkurang maupun bertambah, dalam laporan rekapitulasi pada formulir C1 di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) ke pusat data KPU.
"Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, belum ada kerja sama secara langsung. Itu menjadi catatan dan masukan untuk dapat membangun sistem teknologi informasi KPU, sehingga diharapkan penyelenggaraan Pemilu 2014 lebih tertib," jelas dia.
Penandatanganan nota kesepahaman KPU-Lemsaneg terkait pengamanan data pemilu tersebut menuai pendapat sinis dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Taufik Hidayat menilai kerja sama antara KPU dan Lemsaneg terkait pengamanan data Pemilu 2014 tidak memberikan aspek kesetaraan dan keadilan bagi partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kerja sama ini tidak memberikan pandangan ada aspek kesetaraan, karena Lemsaneg hanya ada satu yang bisa mengakses yaitu Ketua Umum Partai Demokrat yang tidak lain adalah Presiden Republik Indonesia," kata Taufik Hidayat. (F013/T007)
"Proses pengamanan Lemsaneg dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh masyarakat. Hak masyarakat untuk mengetahui keterbukaan (data) sudah diatur di dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (Nomor 14 Tahun 2008)," kata Djoko Setiadi di Gedung Parlemen Senayan.
Djoko menjelaskan pengawasan terhadap kinerja Lemsaneg dalam pengamanan data pemilu dapat dilakukan masyarakat secara langsung dan terbuka, khususnya dalam hal penghitungan suara hasil pemilihan umum.
"Masyarakat menjadi pengawas langsung terhadap penghitungan suara dan itu dapat diakses publik," tambah dia.
Kerja sama pengamanan data pemilu tersebut dijalin antara KPU dan Lemsaneg untuk menjamin jumlah perolehan suara tidak mengalami gangguan selama perjalanannya ke pusat data.
Gangguan yang dimaksud tersebut adalah perubahan jumlah perolehan suara, baik berkurang maupun bertambah, dalam laporan rekapitulasi pada formulir C1 di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) ke pusat data KPU.
"Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, belum ada kerja sama secara langsung. Itu menjadi catatan dan masukan untuk dapat membangun sistem teknologi informasi KPU, sehingga diharapkan penyelenggaraan Pemilu 2014 lebih tertib," jelas dia.
Penandatanganan nota kesepahaman KPU-Lemsaneg terkait pengamanan data pemilu tersebut menuai pendapat sinis dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Taufik Hidayat menilai kerja sama antara KPU dan Lemsaneg terkait pengamanan data Pemilu 2014 tidak memberikan aspek kesetaraan dan keadilan bagi partai politik peserta Pemilu 2014.
"Kerja sama ini tidak memberikan pandangan ada aspek kesetaraan, karena Lemsaneg hanya ada satu yang bisa mengakses yaitu Ketua Umum Partai Demokrat yang tidak lain adalah Presiden Republik Indonesia," kata Taufik Hidayat. (F013/T007)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: