Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan merancang penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Kendawangan, Kalimantan Barat, mengingat lokasi tersebut menjadi pintu gerbang pertumbuhan ekonomi bagian selatan provinsi itu.

"Dipadati oleh aktivitas pelayaran yang melayani kapal penumpang perintis, bongkar muatan barang, kapal kargo dengan muatan CPO, bauksit, dan smelter alumina, Pelabuhan Kendawangan di Kalimantan Barat sangat berpotensi untuk dikembangkan," kata Direktur Kenavigasian, Kementerian Perhubungan Capt. Budi Mantoro dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan saat sambutan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Kendawangan Provinsi Kalimantan Barat

Budi menyampaikan, bahwa selain aktivitas tersebut, Pelabuhan Kendawangan difungsikan juga sebagai Pelabuhan Penyeberangan Perintis, yang melayani 4 rute penyeberangan masyarakat berupa perahu motor penyeberangan antara Desa Kendawangan Kanan dan Kendawangan Kiri.

“Selain itu, terdapat pula Rute Penyeberangan antar Pulau dengan Rute Ketapang-Semarang. Dengan demikian, Pelabuhan Kendawangan bisa dikatakan sebagai pintu gerbang pertumbungan perekonomian di bagian Selatan Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Capt Budi Mantoro.

Lebih lanjut Capt. Budi Mantoro mengatakan penataan Alur Pelayaran Pelabuhan Kendawangan sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan sehingga dapat memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim, dengan harapan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya.

“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana Pemerintah mempunyai kewajiban untuk Menetapkan koridor alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya,” katanya.

Pelabuhan Kendawangan sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional, memiliki hierarki sebagai Pelabuhan Pengumpul. Pelabuhan Kendawangan dikelola oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan dan berada di dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak.

Adapun Luas Zona Pelabuhan Kedawangan pada Perda No 1 Tahun 2019 adalah 617,78 ha, sedangkan area perairan pada konsep dokumen RIP Kedawangan adalah 68,802 ha. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kembali sesuai dengan area penunjang keselamatan pelayaran yang dibutuhkan Pelabuhan Kendawangan pada saat ini.

“Konsep Dokumen RIP Kendawangan yang ada saat ini juga belum dilengkapi dengan layout zonasi perairan, karena itu konsep dokumen Penetapan Alur Masuk Pelabuhan Kedawangan dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam perhitungan zona perairan pada RIP, DLKr dan DLKp Pelabuhan Kendawangan,” terang Capt Budi Mantoro.

Pelaksanaan FGD dalam menyusun dan menetapkan Alur Pelayaran masuk ke Pelabuhan di seluruh Indonesia ini, menurut Budi, adalah wujud komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian dalam meningkatkan keselamatan pelayaran.

Baca juga: Kemenhub gelar rakor mitra darat untuk penanganan arus mudik Lebaran

Baca juga: Kemenhub transformasi digital pelabuhan melalui sistem SSm Pengangkut