Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah melalui sejumlah kementerian terkait di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, untuk membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi terhadap tiga calon pemain Tim Nasional (Timnas) Sepak Bola Indonesia.

Tiga pemain Timnas tersebut, yakni Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye dan Marteen Paes. Mereka diajukan untuk menempuh naturalisasi melalui surat presiden (Surpres) yang telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI.

"Bahwa pembahasan permohonan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Ragnar Oeratmangoen, Thom Jan Haye, dan Marteen Paes, diserahkan kepada Komisi III dan Komisi X DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada rapat kerja tersebut.

Baca juga: DPR terima Surpres soal naturalisasi 3 calon pemain Timnas Indonesia

Adapun dalam pembahasan itu, Komisi III DPR RI mengundang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian mengatakan bahwa naturalisasi merupakan mekanisme negara dalam memberikan kesempatan kepada warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, telah mengatur pemberian kewarganegaraan kepada WNA bisa dilakukan dengan naturalisasi murni dan naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara.

Baca juga: PSSI sebut proses naturalisasi Ragnar dan Thom menunggu reses DPR

Dalam hal ini, menurut dia, pemberian kewarganegaraan karena kepentingan negara itu diterapkan salah satunya dalam merekrut pemain asing demi Timnas Indonesia. Hal itu sejalan dengan program pemerintah di bidang olahraga demi meraih prestasi di tingkat internasional.

"Permohonan kewarganegaraan tersebut telah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan," kata Cahyo.

Untuk itu, dia pun meminta Komisi III DPR RI menyetujui pemberian kewarganegaraan RI tersebut kepada Ragnar, Thom, dan Marteen. Para pemohon tersebut semuanya memiliki garis keturunan atau darah Indonesia.

Baca juga: Erick adakan pertemuan dengan calon pemain naturalisasi Thom Haye

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir memastikan proses naturalisasi dua pemain diaspora, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen, akan selesai pertengahan Maret tahun ini.

Erick menguraikan bahwa Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen ditargetkan sudah bisa tampil dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 saat Timnas Indonesia bersua Vietnam.

Selain itu, Erick Thohir juga telah mengadakan pertemuan dengan pemain diaspora Marteen Paes. Marteen Paes yang berposisi sebagai penjaga gawang merupakan pemain diaspora yang ingin memperkuat tim nasional Indonesia.

Adapun Ragnar Oratmangoen (26) merupakan pemain berposisi penyerang (winger) yang saat ini membela klub Fortuna Sittard (Belanda) dengan status pinjaman dari Groningen. Ia memiliki darah Indonesia dari kakek yang berasal dari Maluku.

Sedangkan, Thom Haye (28) merupakan gelandang klub Herrenveen (Belanda) yang memiliki darah Indonesia dari kakek yang berasal dari Sulawesi dan nenek yang berasal dari Solo.

Kemudian Maarten Paes (25) mempunyai darah Indonesia dari garis keturunan neneknya yang merupakan orang Maluku. Maarten lahir di Nijmagen, Belanda pada 14 Mei 1998 dan saat ini tengah berkiprah di klub divisi pertama liga Amerika Serikat FC Dallas.

Baca juga: Dewan minta prestasi atlet naturalisasi dievaluasi secara berkala