"Kasus kekerasan seksual persetubuhan terhadap anak diduga dilakukan sembilan orang. Lima orang dewasa, dan empat orang anak-anak," kata kuasa hukum korban, Asmara Dewo SH, didampingi Emanuella GA Malonda SH, dan Senja Pratama Ngatmin, di Manado, Rabu.
Kekerasan seksual tersebut dilakukan dalam rentang waktu November 2023 sampai Januari 2024.
"Korban diduga dibujuk dan dipaksa oleh para pelaku untuk berhubungan badan. Saat ini proses hukum sudah berjalan di Polres Minahasa Utara," kata Asmara.
Kronologinya, menurut Asmara, pada 27 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA, korban diduga disetubuhi secara paksa dengan menarik-narik tangan korban oleh terduga pelaku inisial AP di gedung SMP itu.
Saat itu pelaku sedang mabuk, dan setelah melakukan persetubuhan itu, dia mengancam korban agar jangan mengatakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Pada saat kejadian itu, korban juga bertemu teman sekolahnya (saksi anak).
Berikutnya, sekitar Desember 2023 berkisar pukul 22.00 WITA, korban diduga disetubuhi terduga pelaku inisial AL di rumah kosong. Saat itu korban juga bersama teman sekolahnya tadi. Awalnya korban tidak mau, tetapi terus dibujuk oleh temannya itu agar ke rumah keluarga AL tersebut.
Sekitar Desember 2023, kira-kira pukul 22.00 WITA, teman korban itu mengajak korban keluar untuk bermain ke rumah tetangga. Tetapi di tengah jalan korban ditinggal dan akhirnya korban dipanggil oleh terduga pelaku anak pertama dan diduga menyetubuhinya di ruang kelas SMP.
Saat itu korban tidak bisa melawan karena diancam oleh terduga pelaku anak pertama dengan melakukan perekaman melalui handphone, setelah itu korban ditinggal sendirian.
Sekitar Desember 2023 kira-kira pukul 22.00 WITA korban diajak keluar oleh temannya itu pula dan mengajak korban ke SMP.
Di sanalah terduga pelaku anak kedua diduga melakukan persetubuhan ke korban dengan cara menarik tangannya.
Kejadian kekerasan seksual itu beberapa kali selanjutnya dialami korban, dilakukan oleh beberapa terduga pelaku.
Pada saat itu saksi anak inisial G melihat korban dan JK masuk kamar di rumah kosong tersebut. Anak G kemudian menceritakan kejadian itu ke kakak korban.
Pada 7 Januari 2024, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada ibunya.
Asmara mengatakan, pada 11 Januari 2024 orangtua korban mengadukan permasalahan tersebut ke pemerintahan desa, PPPA Minut, dan Polres Minut.
Pada 31 Januari 2024, korban dikonseling oleh psikolog PPPA Sulut yang menjelaskan bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual (persetubuhan) yang dilakukan tujuh orang. Pada saat itu korban masih mengakui tujuh pelaku. Korban tidak berdaya saat pelaku melakukan dugaan kekerasan seksual tersebut, terlebih lagi dilakukan secara berulang.
Baca juga: Komnas PA: Kekerasan seksual dominasi bentuk kekerasan terhadap anak
Baca juga: KAPSS dorong Polres Gowa tangani kasus pemerkosaan secara profesional