Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menetapkan pemilik biro umrah Goldy Mixalmina sebagai tersangka atas kasus gagal berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah yang dialami 189 orang
dengan nilai kerugian mencapai Rp4,92 miliar.

"Nilai kerugian sebesar itu, hanya berasal dari jamaah umrah yang gagal berangkat sebanyak 189 orang. Sementara untuk calon jamaah haji pintar belum termasuk dalam hitungan nilai kerugian," kata Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi di Kudus, Rabu.

Ia memperkirakan nilai kerugian bisa bertambah, karena yang melapor untuk sementara dari 189 orang, sedangkan korban lain dimungkinkan masih ada, mengingat untuk haji juga belum ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari kecurigaan calon umrah yang sudah lunas pembayaran atas perubahan jadwal keberangkatan, semula dijadwalkan 18 Februari 2024 ternyata diundur hingga tidak ada kepastian kapan diberangkatkan.

Para korban juga berupaya menghubungi pemilik Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, termasuk menghubungi karyawannya, namun tidak bisa, kemudian beredar kabar bahwa pemilik biro ke luar negeri.

Lantas, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap karyawan dan keluarga tersangka.

Setelah memastikan adanya dugaan penipuan, kemudian tersangka diamankan pada tanggal 26 Februari 2024, sedangkan motif pelaku masih dilakukan penyelidikan.

​​​​​​​Namun untuk dugaan sementara untuk memperkaya diri serta sebelumnya juga ditemukan adanya transfer untuk pembelian mobil serta pembayaran utang.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah buku rekening, laptop, satu unit iphone, mobil, hingga bukti transaksi pembayaran umrah dengan nominal mulai dari Rp22 juta hingga ada yang Rp30 juta.

Sementara itu, Zyuhal Laila Nova mengakui dirinya tidak ada pikiran apapun untuk melakukan penipuan.

"Saya juga akan berupaya membayar kerugian para calon jamaah umrah dengan menjual semua aset yang ada," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.