OJK: AJB Bumiputera bayarkan klaim Rp167,76 miliar ke pemegang polis
6 Maret 2024 14:57 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan AJB Bumiputera 1912 (AJBB) membayarkan klaim senilai Rp167,76 miliar kepada 57.072 pemegang polis per 30 Januari 2024.
"Per 30 Januari 2024 AJBB telah merealisasikan pembayaran 'outstanding' klaim untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis dengan nominal Rp167,76 miliar dan asuransi kumpulan sebanyak 2.099 peserta dengan nominal Rp18,65 miliar," kata Ogi di Jakarta, Rabu.
Pembayaran klaim saat ini masih terus berlanjut. AJBB menerapkan kebijakan pembayaran klaim sebesar kurang lebih Rp5 miliar setiap pekan.
AJBB akan menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) selambat-lambatnya pada 5 Maret 2023. Hingga saat ini OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK tersebut.
OJK sebelumnya telah mengingatkan AJBB untuk segera penyampaian revisi RPK kepada OJK.
Baca juga: OJK minta Bumiputera bayar klaim Rp262,32 miliar kepada pemegang polis
Baca juga: OJK setujui rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera
Optimalisasi atau pelepasan aset properti masih menjadi salah satu sumber untuk penyelesaian "outstanding" klaim AJBB. Dalam pelaksanaannya, OJK minta AJBB melakukannya dengan prinsip tata kelola yang baik.
Di sisi lain, Ogi menuturkan saat ini masih terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK.
Secara umum penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum "risk based capital" (RBC) 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen.
Baca juga: OJK kaji kesiapan AJB Bumiputera laksanakan RPK
Baca juga: OJK tunggu rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera
"Per 30 Januari 2024 AJBB telah merealisasikan pembayaran 'outstanding' klaim untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis dengan nominal Rp167,76 miliar dan asuransi kumpulan sebanyak 2.099 peserta dengan nominal Rp18,65 miliar," kata Ogi di Jakarta, Rabu.
Pembayaran klaim saat ini masih terus berlanjut. AJBB menerapkan kebijakan pembayaran klaim sebesar kurang lebih Rp5 miliar setiap pekan.
AJBB akan menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) selambat-lambatnya pada 5 Maret 2023. Hingga saat ini OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK tersebut.
OJK sebelumnya telah mengingatkan AJBB untuk segera penyampaian revisi RPK kepada OJK.
Baca juga: OJK minta Bumiputera bayar klaim Rp262,32 miliar kepada pemegang polis
Baca juga: OJK setujui rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera
Optimalisasi atau pelepasan aset properti masih menjadi salah satu sumber untuk penyelesaian "outstanding" klaim AJBB. Dalam pelaksanaannya, OJK minta AJBB melakukannya dengan prinsip tata kelola yang baik.
Di sisi lain, Ogi menuturkan saat ini masih terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK.
Secara umum penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum "risk based capital" (RBC) 120 persen, ekuitas minimum Rp100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen.
Baca juga: OJK kaji kesiapan AJB Bumiputera laksanakan RPK
Baca juga: OJK tunggu rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Tags: