"Kami sudah melakukan (rekapitulasi) sampai tingkat kabupaten/kota, dan Insya Allah tidak ada perselisihan sampai hari ini," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono usai membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: KPU Makassar perpanjang masa rekapitulasi berdasarkan surat KPU RI
"Tetapi kalau memang ada perselisihan nanti akan dibahas sama-sama dalam rapat pleno ini," kata Rusman.
Selama rekapitulasi penghitungan suara sampai Rabu 6 Maret 2204 ini menurut dia, berjalan dengan baik, tidak ada hal-hal krusial yang terjadi.
"Untuk pembacaan rekapitulasi kabupaten/kota di pleno hari ini juga urutan kabupaten/kota juga kesepakatan bersama, tidak ada ada hal krusial (dalam menyusun urutan pembacaan rekapitulasi kabupaten kota) kesepakatan saja, tidak juga ada aturan yang mengatur siapa yang lebih dulu atau per dapil," kata dia.
Hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 telah digelar pada 14 Februari lalu, yang diikuti 3 pasangan calon presiden yakni pasangan calon nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kemudian untuk pemilu legislatif 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia.
Lebih lanjut, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, Pemilu Anggota Legislatif 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Saat ini KPU sedang dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara baik untuk calon presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: KPU se-Bali selesaikan proses rekapitulasi suara
Baca juga: Kemendagri minta daerah matangkan persiapan Pilkada 2024