Serang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat pencekalan terhadap pasangan Amir Hamzah dan Kasmin Saelani dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Tubagus Chaery Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Lebak.

"Pencegahan ini untuk memberikan kemudahan jika diperiksa yang bersangkutan tidak ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi dari Serang, Selasa.

Ia mengatakan pencegahan terhadap Calon Bupati dengan Wakil Bupati Lebak yang diusung Partai Golkar itu, selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut, katanya, mulai diberlakukan 7 Oktober 2013 dan sebelumnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga mendapat pencegahan serupa.

Dengan pencekalan itu, kata dia, mereka dilarang berpergian ke luar negeri karena sewaktu-waktu diperlukan sebagai saksi atas perkara tersebut.

"Kami belum mengagendakan untuk menjalani pemeriksaan bagi Amir Hamzah yang kini menjabat Wakil Bupati Lebak dan Kasmin Saelani anggota DPRD Banten," katanya.

Menurut dia, pasangan Amir Hamzah dan Kasmin Saelani kemungkinan mengetahui dugaan suap oleh Tubagus Chaery Wardana kepada Ketua MK Akil Mochtar.

Tubagus memberi uang Rp1 miliar kepada Akil lewat advokadnya, Susi Tur Andayani.

Pasangan Amir dengan Kasmin beberapa waktu lalu mengajukan gugatan ke MK atas putusan KPU yang memenangkan pasangan Iti Octavia dengan Ade Sumardi.

Mahkamah pun mengabulkan gugatan Amir dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Pilkada Lebak.

"Kami sudah memberikan surat pada Kementerian Hukum dan Azasi Manusia agar melakukan pencekalan terhadap Amir Hamzah-Kasmin Saelani," katanya.
(KR-MSR/M029)