Padang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memeriksa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sehubungan tertangkapnya Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi serta beberapa tersangka lainnya.

"Atut akan diperiksa jika penyidik KPK merasa perlu meminta keterangan dari orang nomor satu di Banten itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Padang, Selasa.

Menurut dia, belum memastikan kapan persisnya akan memeriksa Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini oleh penyidik KPK.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Ratu Atut dalam kasus tersebut," ungkap dia.

Sejauh ini KPK masih terus melakukan pengembangan dan mendalami kasus tersebut. Meski demikian, KPK belum bisa memberikan kesimpulan, apakah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terlibat dalam kasus suap

Dia mengatakan, untuk saat ini KPK memberikan surat larangan untuk pergi ke luar negeri bagi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK memutuskan mencegah Atut demi kepentingan penyidikan. "Agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata dia.

Menurut dia, KPK sekarang masih mendalami kedua kasus yakni kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten, sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Dalam kasus tersebut, adik kandung Atut, Tubagus Chaery Wardhana dan Ketua MK Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Sejauh ini KPK terus mendalami kasus suap sengketa pilkada yang menyeret Akil Mochtar itu. "Belum ada tersangka baru, masih didalami," jelas Bambang. (*)