Yogyakarta (ANTARA News) - Peraturan Daerah Istimewa sudah menyangkut pokok-pokok pikiran keistimewaan yang nanti bisa diaplikasikan, kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Meskipun tergolong makro, pokok-pokok pikiran Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) itu nanti bisa diaplikasikan per bidang keistimewaan," katanya di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, Perdais memang terlalu makro, tetapi yang penting sudah menyangkut pokok-pokok pikiran keistimewaan, sehingga nanti bisa dibawa ke DPR RI.
"Kami berharap Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sudah paham pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Perdais, sehingga materi pembahasan di DPR RI sudah bisa diterima dan bernegosiasi untuk dana keistimewaan (danais)," katanya.
Ia mengatakan danais diharapkan lebih proporsional dengan terbatasnya waktu. Hal itu untuk menghindari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) danais 2013 yang terlalu besar.
"Jika Perdais diterima dan turun semacam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) danais 2013, maka akan dibicarakan sekaligus," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Menurut dia, jika danais cair minggu ketiga Oktober 2013 dan sudah harus tutup buku pada 28 Desember 2013 itu berarti waktu penggunaan danais hanya dua bulan lebih lima hari.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan pemerintah pusat merevisi jumlah danais 2013 sebesar Rp231 miliar agar lebih proporsional atau disesuaikan dengan sisa waktu dan serapan program yang hanya dua bulan lebih lima hari," katanya.
Dalam konteks itu, kata dia, Pemerintah DIY akan lebih selektif dalam menentukan program yang mudah direalisasikan dalam waktu dua bulan lebih lima hari.
"Jika nanti yang dibutuhkan hanya Rp25 miliar, maka angka itu yang dicairkan, bukan Rp231 miliar. Dengan demikian, silpa danais 2013 tidak terlalu besar," katanya. (B015/M008)
Sultan HB X: Perdais sudah menyangkut pokok pikiran keistimewaan
8 Oktober 2013 21:58 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X (ANTARA FOTO/Regina Safri)
Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
Tags: