Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan suatu proses pembangunan sistem, sehingga implikasi yang muncul membutuhkan waktu.

“Karena ini tidak hanya install sebuah software atau sistem, tapi bagaimana mengubah cara kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Sri Mulyani saat ditemui usai kegiatan Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa.

Kementerian Keuangan sedang mengejar penerapan core tax system pada pertengahan tahun ini. Sri Mulyani menyebut proses pengembangan core tax sedang disempurnakan, terutama dari sisi kontraktor yang menjalankan.

Penyempurnaan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa sistem yang dibangun sesuai dengan kebutuhan pengadaan yang diinginkan.

Sekalipun sistem sudah selesai, lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan masih perlu menyiapkan tenaga kerja untuk beradaptasi dengan sistem tersebut, khususnya sumber daya manusia (SDM) di DJP.

Terlebih, jumlah SDM di DJP melampaui 40 ribu orang di seluruh Indonesia.

“Itu menjadi salah satu target kita, tapi itu akan on going dan harus tetap dilakukan,” ujar Sri Mulyani.

Core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.

Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Bagi organisasi Ditjen Pajak secara keseluruhan, kehadiran core tax system diyakini akan meningkatkan akuntabilitas, kredibilitas, kepercayaan publik, kepatuhan pajak, kinerja penerimaan, serta dapat menyajikan data perpajakan real time dan valid.

Core tax system rencananya bakal diterapkan pada 1 Juli 2024.

Sementara progres pengembangan sistem inti perpajakan kini tengah berada pada tahap habituasi untuk pengujian sebelum diimplementasikan.

DJP memastikan sistem perpajakan baru yang akan diterapkan nantinya sudah dalam kondisi kesiapan yang memadai.

Baca juga: Kemenkeu: Core tax system optimalkan pengawasan terhadap wajib pajak

Baca juga: Kemenkeu targetkan PSIAP diimplementasikan nasional pada Mei 2024