Menurut Herman, hak konstitusional rakyat yang telah mencurahkan suaranya pada Pemilu 2024 bisa terdegradasi jika wacana hak angket itu berisi tentang tuduhan kecurangan.
Herman pun mengajak seluruh pihak memperjelas terlebih dahulu duduk permasalahan apabila ingin mengajukan hak angket.
Baca juga: Anggota DPR Kamrussamad sebut aspirasi rakyat bukan hak angket
"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Herman menambahkan DPR memiliki tugas untuk mengawal hingga mengawasi pelaksanaan pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan. Selebihnya, tugas konstitusional bisa dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu.
Baca juga: Haidar Alwi: Hak angket kecurangan pemilu tidak layak ditindaklanjuti
Menurut ia, hal paling mendesak bagi rakyat saat ini adalah soal pengentasan pengangguran dan penciptaan lapangan pekerjaan, bukan soal hak angket.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.
Baca juga: Hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
Baca juga: Siti Zuhro: Hak angket bisa jadi ajang semua kubu buktikan kecurangan
Baca juga: Mahfud sebut pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh