Jakarta (ANTARA) - ​​​​​​Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa wacana pengajuan hak angket jangan sampai menuduh pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 diisi dengan kecurangan yang mendegradasi pelaksanaan agenda politik lima tahunan tersebut.

Menurut Herman, hak konstitusional rakyat yang telah mencurahkan suaranya pada Pemilu 2024 bisa terdegradasi jika wacana hak angket itu berisi tentang tuduhan kecurangan.

"Kalau (pemilu) brutal, brutalnya di mana?" kata Herman saat menyampaikan aspirasi pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Herman pun mengajak seluruh pihak memperjelas terlebih dahulu duduk permasalahan apabila ingin mengajukan hak angket.

Baca juga: Anggota DPR Kamrussamad sebut aspirasi rakyat bukan hak angket
Menurut ia, wacana hak angket perlu didalami kembali kembali supaya tidak ada informasi yang bias di masyarakat. Setelah itu, isi dari hak angket perlu dibahas secara bersama-sama.

"Tidak perlu membangun wacana-wacana kecurangan dan sebagainya," kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Herman menambahkan DPR memiliki tugas untuk mengawal hingga mengawasi pelaksanaan pemilu sampai batas waktu yang ditetapkan. Selebihnya, tugas konstitusional bisa dilakukan jika ada hal-hal lain yang ditemukan pada pemilu.

"Jangan sampai publik betul-betul tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya. Ini penting karena DPR merupakan bagian pengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilu," katanya.

Baca juga: Haidar Alwi: Hak angket kecurangan pemilu tidak layak ditindaklanjuti
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad pun berbicara mengenai penolakannya terhadap hak angket.

Menurut ia, hal paling mendesak bagi rakyat saat ini adalah soal pengentasan pengangguran dan penciptaan lapangan pekerjaan, bukan soal hak angket.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilpres 2024.
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentang penyelenggaraan Pilpres 2024.

Baca juga: Hak angket hanya membuktikan DPR bekerja untuk rakyat
Baca juga: Siti Zuhro: Hak angket bisa jadi ajang semua kubu buktikan kecurangan
Baca juga: Mahfud sebut pengajuan hak angket DPR untuk pemilu sangat boleh