Houston (ANTARA) - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin memutuskan bahwa Donald Trump tetap berhak ikut serta dalam pemilihan umum dan negara-negara bagian tidak berwenang menolak keikutsertaannya.
Pengadilan tertinggi AS dengan suara bulat membatalkan keputusan Mahkamah Agung tingkat negara bagian Colorado yang melarang nama Trump muncul di surat suara pemilihan pendahuluan Partai Republik di negara bagian itu.
Putusan pengadilan negara bagian tersebut didasari oleh Bagian Ketiga Amendemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat yang melarang calon politik terlibat dalam suatu pemberontakan.
Pengadilan Colorado menganggap tindakan Donald Trump di balik serangan ke Gedung Capitol di Washington D.C. tempat Kongres AS bersidang pada 6 Januari 2021 membuat pencalonannya gugur sebagaimana klausul tersebut.
Meski demikian, Mahkamah Agung AS menyimpulkan bahwa negara bagian tidak berhak menerapkan klausul konstitusi tersebut untuk calon politik tingkat nasional, terkhusus calon presiden.
Mahkamah memutuskan bahwa negara bagian hanya berhak melarang calon politik ikut serta dalam pemilihan tingkat negara bagiannya sendiri.
"Atas alasan tersebut, tanggung jawab menerapkan Bagian Ketiga (Amendemen ke-14) terhadap pejabat dan calon pejabat federal ada pada Kongres AS dan bukan pada negara bagian," demikian keputusan Mahkamah Agung AS.
Dengan putusan MA tersebut, negara-negara bagian AS tidak dapat lagi melarang Donald Trump ikut serta dalam pemilihan atas dasar klausul tersebut.
Sementara itu, Trump, yang paling dijagokan memenangi nominasi calon presiden AS dari Partai Republik, menyatakan lewat akun Truth Social bahwa putusan tersebut merupakan "kemenangan besar bagi Amerika Serikat".
Colorado adalah salah satu dari tiga negara bagian yang sebelumnya melarang Trump ikut serta dalam pemilihan pendahuluan di daerah tersebut, meski namanya tetap muncul di kertas suara.
Dua negara bagian lainnya yang juga melarang keikutsertaan Trump di pemilihan adalah Maine dan Illinois.
Putusan tersebut keluar di masa yang krusial menjelang gelombang pemilihan pendahuluan serentak di 15 negara bagian dan satu teritori AS yang disebut "Super Tuesday" karena digelar pada Selasa.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Melihat proses rekrutmen politik dalam Pemilu AS
Baca juga: Survei: Trump mengungguli Biden pada pemilu 2024
Baca juga: Ron DeSantis mundur dari pencalonan Pilpres AS, beralih dukung Trump
Mahkamah Agung AS putuskan Donald Trump tak bisa dilarang ikut pemilu
5 Maret 2024 14:24 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump berpidato dalam Konferensi Aksi Politik Konservatif (CPAC) di Maryland, Amerika Serikat, Sabtu (24/2/2024). ANTARA/Anadolu.
Penerjemah: Nabil Ihsan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2024
Tags: