Polda Metro Jaya melalui akun resmi https://twitter.com/TMCPoldaMetro, Selasa, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan lokasi berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun persyaratan tersebut yakni KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan foto kopi.
Lantas sebelum pengambilan foto, pemohon diminta untuk mengisi formulir, mengikuti tes psikologi, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polda Metro Jaya gelar sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2024