Aljier (ANTARA News) - Pemerintah Aljazair siap memperkeras prosedur hukum yang berkaitan dengan bidang kontra-terorisme melalui kajian Hukum Pidana saat ini, demikian kantor berita resmi Aljazair, APS, Senin.
Sumber yang dikutip APS mengatakan rancangan peraturan baru tersebut, yang akan diajukan ke Parlemen untuk dilakukan pemungutan suara, bertujuan menyesuaikan peraturan nasional dengan konvensi internasional yang disahkan oleh Aljazair, terutama yang berkaitan dengan penindasan sumber dana kelompok teror, pencegahan dan upaya memerangi aksi teror.
Rancangan peraturan itu menyatakan Hukum Pidana saat ini mesti meliputi beberapa perbuatan pelaku teror yang disebutkan di dalam konvensi internasional yang disahkan oleh Aljazair, seperti yang berkaitan dengan sumber keuangan, penggunaan cara angkutan dalam aksi teror dan serangan dengan peledak atau bahan nuklir. Demikian diberitakan Xinhua.
Selain itu, pengerusakan instalasi darat, udara dan pelayaran, penghancuran sarana komunikasi dan penyanderaan, semuanya, dipandang sebagai perbuatan teror oleh rancangan peraturan baru tersebut.
(C003)
Aljazair akan perkeras hukum kontra-terorisme
8 Oktober 2013 11:06 WIB
Ilustrasi (www.wikipedia.org)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: