Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan anak laki-laki berinisial R (16) yang menjadi korban perundungan di sebuah sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Balikpapan, Kalimantan Timur, mendapatkan pendampingan.

"Kami telah meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk mendampingi proses penanganan-nya berkoordinasi dengan dinas terkait," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan dalam kasus ini, terdapat lima anak usia 14 - 15 tahun yang diduga sebagai pelaku perundungan dan satu anak merekam kejadian itu.

Baca juga: KPPPA upayakan anak korban dan pelaku perundungan tetap bisa sekolah
Baca juga: Komisi X minta Kemendikbudristek bentuk satgas cegah perundungan


Nahar juga meminta agar polisi terus mendalami kasus ini.

"Motifnya perlu terus didalami oleh pihak kepolisian. Ini yang masih perlu terus didalami, dan perlu didampingi," katanya.

Perundungan diduga terjadi karena pelaku marah kepada korban lantaran korban mengirim foto asusila ke sejumlah orang, termasuk kepada sepupu pelaku. Sepupu pelaku kemudian melapor ke pelaku, sehingga pelaku marah kepada korban.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pelajar dianiaya oleh teman-temannya di ruang kelas, beredar di media sosial.

Baca juga: Polresta Malang Kota selidiki dugaan perundungan pelajar SMP
Baca juga: Presiden: Kasus perundungan jangan ditutupi demi nama baik sekolah
Baca juga: Psikolog tekankan pentingnya komunikasi orang tua-anak cegah bullying