Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengadakan acara di pelaksanaan HBKB perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang diketuai oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
"Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB," katanya.
"Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB," katanya.
Arifin menegaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menghargai hak kebebasan berpendapat bagi masyarakat, termasuk dalam melakukan kegiatan aksi solidaritas kemanusiaan untuk Palestina. Namun, pelaksanaannya diimbau tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: DKI tiadakan HBKB di masa tenang Pemilu 2024
Baca juga: Pemprov DKI siapkan zona hijau untuk UMKM saat HBKB
Baca juga: DKI tiadakan HBKB di masa tenang Pemilu 2024
Baca juga: Pemprov DKI siapkan zona hijau untuk UMKM saat HBKB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta siap membantu dalam pengamanan kegiatan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat.
"Namun, waktu, lokasi yang dipilih dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," kata Arifin.
"Namun, waktu, lokasi yang dipilih dan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pada saat HBKB kemarin (Minggu, 3 Maret 2024), tidak mengikuti aturan sesuai dengan Pergub," kata Arifin.
Karena itu, petugas mengimbau agar aksi tersebut pindah dari area HBKB atau dapat dilakukan setelah HBKB Sudirman-Thamrin selesai. Imbauan tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menegakkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Arifin juga mengimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan dalam beraktivitas di ruang publik, terutama pada saat pelaksanaan HBKB atau "Car Free Day" (CFD).
Apabila masyarakat ingin mengadakan kegiatan saat HBKB, kata Arifin, dapat mengajukan pemberitahuan pendaftaran sebagai partisipan kegiatan, melalui website hbkb.jakarta.go.id.