Polisi tangkap dua pencuri motor yang beraksi belasan kali di Jakarta
4 Maret 2024 17:51 WIB
Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom (kanan) saat melakukan jumpa pers penangkapan komplotan pencurian di gudang sembako yang digelar di Jakarta, Senin (4/3/2024). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara/aa.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MM (35) dan A (23) yang telah belasan kali melakukan aksi pidana tersebut di Jakarta.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali dalam kurun waktu 12 bulan di wilayah Jakarta," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, kedua pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di pinggir jalan yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya.
Dalam menjalankan aksi pelaku mempersiapkan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan, penangkapan ini berawal dari kedua pelaku yang akan menjalankan pencurian motor di Gading Sengon Kelapa Gading Barat pada 6 Januari 2024.
Baca juga: Polsek Pademangan ringkus pencuri sepeda motor bersenjata api
Baca juga: Polisi tangkap pelaku jambret yang kerap beraksi di Jakarta Utara
Pelaku ini melihat sepeda motor korban dalam kondisi hidup dengan kunci terpasang. Pelaku MM mengambil sepeda motor milik korban dan tersangka A yang saat ini masih dalam pencarian menunggu di atas sepeda.
Setelah tersangka MM membawa sepeda motor ada yang berteriak maling sambil menunjuk ke arah pelaku.Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Kelapa Gading melakukan pengejaran yang akhirnya tersangka MM berhasil ditangkap namun tersangka A berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak dan kunci leter T. Pelaku disangka pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku A yang masih melarikan diri,” kata dia.
"Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 18 kali dalam kurun waktu 12 bulan di wilayah Jakarta," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, kedua pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau di pinggir jalan yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya.
Dalam menjalankan aksi pelaku mempersiapkan alat berupa kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan, penangkapan ini berawal dari kedua pelaku yang akan menjalankan pencurian motor di Gading Sengon Kelapa Gading Barat pada 6 Januari 2024.
Baca juga: Polsek Pademangan ringkus pencuri sepeda motor bersenjata api
Baca juga: Polisi tangkap pelaku jambret yang kerap beraksi di Jakarta Utara
Pelaku ini melihat sepeda motor korban dalam kondisi hidup dengan kunci terpasang. Pelaku MM mengambil sepeda motor milik korban dan tersangka A yang saat ini masih dalam pencarian menunggu di atas sepeda.
Setelah tersangka MM membawa sepeda motor ada yang berteriak maling sambil menunjuk ke arah pelaku.Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Kelapa Gading melakukan pengejaran yang akhirnya tersangka MM berhasil ditangkap namun tersangka A berhasil melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak dan kunci leter T. Pelaku disangka pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku A yang masih melarikan diri,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: