Pemkab-DPRD Bangka Barat sepakati perda perlindungan lahan pertanian
4 Maret 2024 15:23 WIB
Wakil Bupati bangka Barat Bong MIng Ming bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Barat menyepakati pengesahan Perda tentang Perlindungan lahan pertanian pangan. (Antara/HO-Diskominfo Bangka Barat)
Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten setempat menyepakati penerbitan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan.
"Keputusan pengesahan atas rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu bukti keseriusan kami untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Oktorazsari di Mentok, Senin.
Baca juga: Wamentan : provinsi diminta buat perda perlindungan lahan
Menurut dia, dengan pengesahan peraturan daerah tersebut diharapkan ke depan bisa menjadi pedoman bagi pembangunan dan pengembangan ketahanan pangan lokal.
"Pengesahan Raperda ini menjadi momentum penting dalam upaya kita untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Bangka Barat. Saya yakin dan percaya peraturan daerah ini akan menjadi pedoman yang kuat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Perlindungan pada ruang pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pengesahan atas rancangan peraturan daerah tersebut, pihaknya bersama pemerintah daerah telah melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan daerah tersebut telah diproses dan disusun baik di tingkat eksekutif melalui tim pembentukan peraturan daerah, dilanjutkan dengan proses pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda serta Pansus DPRD Kabupaten.
Baca juga: China pertimbangkan RUU untuk perkuat perlindungan lahan pertanian
"Pengesahan Raperda ini menjadi momentum penting dalam upaya kita untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan," katanya.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, pertanian berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya untuk menghasilkan kebutuhan pokok manusia, yaitu sandang, pangan dan papan, sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan dan upaya pelestariannya.
Baca juga: Legislator : SBY bangun fondasi ketahanan pangan
Melalui peraturan daerah ini, diharapkan mampu memberikan landasan hukum terhadap arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dalam upaya menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
"Kehadiran peraturan daerah ini penting untuk mendukung upaya kita mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Kabupaten Bangka Barat yang berkesinambungan," katanya.
Baca juga: Pemkot Malang rancang aturan lindungi lahan pertanian
Baca juga: Mentan: September RUU Perlindungan Lahan Pertanian Jadi UU
"Keputusan pengesahan atas rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu bukti keseriusan kami untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Oktorazsari di Mentok, Senin.
Baca juga: Wamentan : provinsi diminta buat perda perlindungan lahan
Menurut dia, dengan pengesahan peraturan daerah tersebut diharapkan ke depan bisa menjadi pedoman bagi pembangunan dan pengembangan ketahanan pangan lokal.
"Pengesahan Raperda ini menjadi momentum penting dalam upaya kita untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di Kabupaten Bangka Barat. Saya yakin dan percaya peraturan daerah ini akan menjadi pedoman yang kuat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Perlindungan pada ruang pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan
Ia mengatakan, sebelum dilakukan pengesahan atas rancangan peraturan daerah tersebut, pihaknya bersama pemerintah daerah telah melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan daerah tersebut telah diproses dan disusun baik di tingkat eksekutif melalui tim pembentukan peraturan daerah, dilanjutkan dengan proses pembahasan antara eksekutif dan Bapemperda serta Pansus DPRD Kabupaten.
Baca juga: China pertimbangkan RUU untuk perkuat perlindungan lahan pertanian
"Pengesahan Raperda ini menjadi momentum penting dalam upaya kita untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan," katanya.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, pertanian berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya untuk menghasilkan kebutuhan pokok manusia, yaitu sandang, pangan dan papan, sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan dan upaya pelestariannya.
Baca juga: Legislator : SBY bangun fondasi ketahanan pangan
Melalui peraturan daerah ini, diharapkan mampu memberikan landasan hukum terhadap arah sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dalam upaya menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
"Kehadiran peraturan daerah ini penting untuk mendukung upaya kita mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan Kabupaten Bangka Barat yang berkesinambungan," katanya.
Baca juga: Pemkot Malang rancang aturan lindungi lahan pertanian
Baca juga: Mentan: September RUU Perlindungan Lahan Pertanian Jadi UU
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: