Imigrasi Sotta tunda keberangkatan 613 PMI nonprosedural
4 Maret 2024 13:21 WIB
Ilustrasi petugas keamanan bandara saat memeriksa identitas para pekerja migran Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang menunda keberangkatan 613 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang akan bekerja ke Luar Negeri.
Dari ratusan PMI nonprosedural itu, dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak periode Januari sampai dengan Maret 2024.
"Total PMI nonprosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama 2 bulan terakhir lebih dari 600 orang," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta, Bambang Tri Cahyono, di Tangerang, Senin.
Berdasarkan data tempat pemeriksaan imigrasi sepanjang 2024, kata dia, terdapat keberangkatan sebanyak 613 PMI nonprosedural ke berbagai negara. Adapun rinciannya, pada bulan Januari 330 orang, Februari 254 orang, dan pada tanggal 1—3 Maret sebanyak 29 orang.
"Ada dua PMI yang akan berangkat ke Kamboja tanpa prosedural pada hari Minggu (3/3) pukul 10.00 WIB," katanya.
Bambang mengatakan bahwa penundaan keberangkatan terhadap dua warga negara Indonesia karena ada dugaan mereka merupakan pekerja migran nonprosedural di Terminal 2 Keberangkatan International Soekarno-Hatta.
"Kedua WNI ini akan bekerja ke Kamboja," ucapnya.
Ia menyebutkan dua WNI yang semuanya pria itu berinisial MAH (27)dan A (25) akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ474 tujuan Phnom Phen pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta Ryo Achdar menjelaskan bahwa petugas TPI Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap kedua pria tersebut.
"Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja," katanya.
Dari kedua PMI berinisial MAH dan A ini, lanjut dia, diketahui tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait dengan pekerjaannya, bahkan belum melapor ke BP2MI.
Setelah berkoordinasi dengan BP2MI, pihaknya menunda keberangkatan dan serah terima paspor serta dua orang tersebut kepada pihak BP2MI.
"Mereka mau bekerja di Kamboja, tetapi secara nonprosedural," kata dia.
Baca juga: Empat WNA pengguna paspor palsu diamankan Imigrasi Soetta
Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap DPO pelaku KDRT saat berada di Guangzhou
Dari ratusan PMI nonprosedural itu, dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak periode Januari sampai dengan Maret 2024.
"Total PMI nonprosedural yang berhasil kami tunda keberangkatannya selama 2 bulan terakhir lebih dari 600 orang," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Soekarno Hatta, Bambang Tri Cahyono, di Tangerang, Senin.
Berdasarkan data tempat pemeriksaan imigrasi sepanjang 2024, kata dia, terdapat keberangkatan sebanyak 613 PMI nonprosedural ke berbagai negara. Adapun rinciannya, pada bulan Januari 330 orang, Februari 254 orang, dan pada tanggal 1—3 Maret sebanyak 29 orang.
"Ada dua PMI yang akan berangkat ke Kamboja tanpa prosedural pada hari Minggu (3/3) pukul 10.00 WIB," katanya.
Bambang mengatakan bahwa penundaan keberangkatan terhadap dua warga negara Indonesia karena ada dugaan mereka merupakan pekerja migran nonprosedural di Terminal 2 Keberangkatan International Soekarno-Hatta.
"Kedua WNI ini akan bekerja ke Kamboja," ucapnya.
Ia menyebutkan dua WNI yang semuanya pria itu berinisial MAH (27)dan A (25) akan berangkat menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ474 tujuan Phnom Phen pukul 12.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Bidang Dokumen dan Perjalanan selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Tempat Pemeriksa Imigrasi Soekarno-Hatta Ryo Achdar menjelaskan bahwa petugas TPI Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap kedua pria tersebut.
"Dari hasil wawancara, diketahui bahwa keduanya akan bekerja di Kamboja," katanya.
Dari kedua PMI berinisial MAH dan A ini, lanjut dia, diketahui tidak memiliki dokumen pendukung lengkap terkait dengan pekerjaannya, bahkan belum melapor ke BP2MI.
Setelah berkoordinasi dengan BP2MI, pihaknya menunda keberangkatan dan serah terima paspor serta dua orang tersebut kepada pihak BP2MI.
"Mereka mau bekerja di Kamboja, tetapi secara nonprosedural," kata dia.
Baca juga: Empat WNA pengguna paspor palsu diamankan Imigrasi Soetta
Baca juga: Ditjen Imigrasi tangkap DPO pelaku KDRT saat berada di Guangzhou
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: