Pemerintah serahkan santunan bagi 14 keluarga petugas pemilu meninggal
4 Maret 2024 11:50 WIB
Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono saat menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2024.
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten menyerahkan santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar Rp842 juta bagi ahli waris dari 14 petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja/sakit saat menjalankan tugasnya.
"Kita memberikan bantuan untuk keluarga korban atau pahlawan demokrasi kita yang bertugas saat pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Ada 14 petugas KPPS yang menerima bantuan dengan total Rp842.800.000," kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, Senin.
Ia menyebutkan mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas penyelenggara pemilu yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, yang mengalami insiden kecelakaan kerja/sakit sampai meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Baca juga: KPU Tangerang akan beri santunan petugas KPPS meninggal dunia
"Jadi, kita berikan santunan ini kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Yang menerima adalah mereka yang masuk dalam BPJS ketenagakerjaan dengan angka penerimaan bagi anggota meninggal sebesar Rp296,8 juta, namun ada ahli waris yang menerima sebesar Rp42 juta," katanya.
Dia menjelaskan kebanyakan petugas yang meninggal adalah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Rata-rata mereka meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Ia mengaku pihaknya sudah mengantisipasi dari jauh sebelum pemilu dilaksanakan dengan memastikan seluruh petugas pemilu di Kabupaten Tangerang dalam kondisi sehat jasmani serta memberikan jaminan BPJS Kesehatan.
Andi mengungkapkan selain memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dalam menjalankan tugas selama pemilu, pihaknya juga menyerahkan santunan kepada tiga keluarga petugas non-ASN dan petugas tempat pemakaman umum (TPU) dengan nilai Rp126 juta.
"Di luar petugas KPPS, ada tiga keluarga almarhum, yaitu dari petugas non-ASN, seperti guru, kades dan petugas TPU dengan masing-masing penerima sebesar Rp42 juta," katanya.
Ia menyampaikan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya para petugas pemilu dan abdi negara lainnya yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
"Setelah kejadian petugas meninggal, kita langsung memberikan bantuan melalui Dinsos setempat. Mudah-mudahan dapat membantu ahli waris," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menyampaikan bahwa pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda.
Baca juga: Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang meninggal diduga kelelahan
Baca juga: KPU Tangerang akui anggota KPPS meninggal karena sakit
BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori, yakni meninggal saat bertugas pada pemilu 14 Februari, meninggal setelah bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar Rp296,8 juta, sementara meninggal atau dalam perawatan sesudah bertugas sebesar Rp42 juta/orang.
"Jadi, ada beberapa golongan. Untuk petugas yang meninggal dunia pada hari H bertugas itu mendapat santunan sebesar Rp296,8 juta, dengan rincian santunan JKK Rp142 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan beasiswa bagi anak almarhum Rp126 juta," kata dia.
"Kita memberikan bantuan untuk keluarga korban atau pahlawan demokrasi kita yang bertugas saat pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Ada 14 petugas KPPS yang menerima bantuan dengan total Rp842.800.000," kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, Senin.
Ia menyebutkan mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas penyelenggara pemilu yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, yang mengalami insiden kecelakaan kerja/sakit sampai meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Baca juga: KPU Tangerang akan beri santunan petugas KPPS meninggal dunia
"Jadi, kita berikan santunan ini kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Yang menerima adalah mereka yang masuk dalam BPJS ketenagakerjaan dengan angka penerimaan bagi anggota meninggal sebesar Rp296,8 juta, namun ada ahli waris yang menerima sebesar Rp42 juta," katanya.
Dia menjelaskan kebanyakan petugas yang meninggal adalah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Rata-rata mereka meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Ia mengaku pihaknya sudah mengantisipasi dari jauh sebelum pemilu dilaksanakan dengan memastikan seluruh petugas pemilu di Kabupaten Tangerang dalam kondisi sehat jasmani serta memberikan jaminan BPJS Kesehatan.
Andi mengungkapkan selain memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dalam menjalankan tugas selama pemilu, pihaknya juga menyerahkan santunan kepada tiga keluarga petugas non-ASN dan petugas tempat pemakaman umum (TPU) dengan nilai Rp126 juta.
"Di luar petugas KPPS, ada tiga keluarga almarhum, yaitu dari petugas non-ASN, seperti guru, kades dan petugas TPU dengan masing-masing penerima sebesar Rp42 juta," katanya.
Ia menyampaikan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya para petugas pemilu dan abdi negara lainnya yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
"Setelah kejadian petugas meninggal, kita langsung memberikan bantuan melalui Dinsos setempat. Mudah-mudahan dapat membantu ahli waris," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menyampaikan bahwa pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda.
Baca juga: Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang meninggal diduga kelelahan
Baca juga: KPU Tangerang akui anggota KPPS meninggal karena sakit
BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori, yakni meninggal saat bertugas pada pemilu 14 Februari, meninggal setelah bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar Rp296,8 juta, sementara meninggal atau dalam perawatan sesudah bertugas sebesar Rp42 juta/orang.
"Jadi, ada beberapa golongan. Untuk petugas yang meninggal dunia pada hari H bertugas itu mendapat santunan sebesar Rp296,8 juta, dengan rincian santunan JKK Rp142 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, santunan beasiswa bagi anak almarhum Rp126 juta," kata dia.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: