Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan yang baru, yakni Sistem Pass, sebagai pengganti kebijakan pelat nomor ganjil genap.

Sistem Pass adalah kebijakan pembatasan kendaraan pribadi untuk mengurangi kemacetan di Jakarta yang akan diterapkan dengan cara memasang stiker berhologram pada mobil.

"Jadi, ketika mobil melewati jalan tertentu yang diberlakukan Pass, maka mobil tersebut akan kita cek stikernya dengan alat scanner. Kalau ada stiker, berarti boleh lewat, tapi kalau tidak ada stiker, berarti tidak boleh lewat jalan itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Senin.

Menurut Basuki, Pass hanya diterapkan di beberapa jalan tertentu, antara lain dari Blok M hingga Kota, kemudian dari Waduk Melati sampai Blok G Tanah Abang, di kawasan Kuningan dan Casablanca.

Sedangkan, utarifnya diperkirakan sekitar Rp1 juta per bulan, namun masih belum dapat dipastikan.

"Kalau untuk tarifnya, kita belum tentukan. Kemungkinan sebesar Rp1.000.000 per bulan. Jadi, bayar segitu, kemudian dapat stiker hologram dan bisa lewat di jalan Pass. Tapi, ini masih kita kaji ulang. Ini baru rencana, baru perkiraan, masih belum pasti," ujar Basuki.

Dia menuturkan sistem Pass diterapkan sebagai pengganti kebijakan ganjil genap menunggu pemberlakuan sistem jalan berbayar elektronik (ERP).

"Sistem ganjil genap itu rentan manipulasi, makanya harus kita ganti. Tapi, kalau menunggu ERP itu masih lama, makanya kita putuskan untuk membuat kebijakan baru, yaitu sistem Pass," kata Basuki.

ERP baru bisa diterapkan pada 2014 atau 2015 karena harus membangun infrastrukturnya terlebih dahulu. Selain itu, lanjut dia, harus menunggu penambahan armada angkutan umum, baik bus TransJakarta maupun bus sedang.

Namuan Basuki menyebutkan waktu penerapan sistem Pass belum dapat ditentukan.