Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengatakan bahwa kebijakan pemberian insentif pajak pada impor kendaraan listrik memberikan fasilitas bagi pelaku usaha untuk melakukan tes pasar.
“Akhirnya, (insentif) sebagai jalan untuk memberikan fasilitas semacam tes pasar itu sebenarnya sangat logis dengan berbagai macam prospek. Itu sangat logis,” ujar Rustam dalam acara bertajuk, “Update dan Sosialisasi Insentif atas Investasi KBLBB kepada Stakeholder” yang digelar di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Rustam mengatakan akan lebih baik apabila masyarakat disuguhi model kendaraan listrik yang lebih beragam.
Akan tetapi, kata dia, terdapat keraguan dari sejumlah produsen kendaraan listrik luar negeri akibat beban pajak yang berlapis, seperti pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga bea masuk.
“Mereka untuk masuk ke Indonesia (jadi) ragu-ragu. ‘Ini saya jual ke dalam, laku nggak dengan beban pajak yang 50 persen, bea masuk, ditambah PPNBM?’,” ujar Rustam.
Baca juga: Kemenkeu: Pemerintah dukung habis-habisan industri kendaraan listrik
Oleh karena itu, menurut Rustam, sangatlah tepat memberikan insentif berupa bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.
Kemudian, juga terdapat insentif berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.
Ia berpandangan bahwa berbagai insentif tersebut menjawab keraguan para produsen kendaraan listrik yang belum masuk ke Indonesia, dengan cara memberi kesempatan bagi mereka untuk mencoba pasar.
“Saya kira logika ini sangat baik untuk memberikan insentif CBU,” kata Rustam.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan mendukung penuh terkait kebijakan kendaraan listrik atau electric vehicle di Indonesia.
“Jadi, harapannya, harusnya dari pabrikan global itu nggak ragu-ragu lagi,” ucap Rustam.
Baca juga: Total investasi perakitan kendaraan listrik RI capai Rp4,49 triliun
Kemenkeu sebut insentif pajak fasilitasi tes pasar kendaraan listrik
1 Maret 2024 19:20 WIB
Salah seorang pengguna kendaraan listrik memanfaatkan SPKLU yang dipasang PLN. (ANTARA/HO-PLN) (1)
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: