Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang antara lain akan mencakup aturan mengenai persyaratan dan mekanisme seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya berencana mempersiapkan Perpu untuk saya ajukan ke DPR RI, yang antara lain akan mengatur persyaratan, aturan dan mekanisme seleksi dan pemilihan hakim MK. Ini penting," kata Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, usai melakukan pertemuan dengan pemimpin lembaga negara.

Presiden menjelaskan, sesuai dengan UUD 1945, Presiden, DPR dan Mahkamah Agung akan memberikan masukan materi dalam penyusunan Perpu itu.

"Karena dalam UUD 1945 sebenarnya yang diberikan kewenangan untuk menetapkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi adalah Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung," katanya.

Oleh karena itu, Presiden mengatakan, jika negeri ini ingin mengatur dan menata Mahkamah Konstitusi dalam sebuah Perpu yang nantinya diharapkan menjadi Undang-Undang maka tiga pihak itulah yang bertanggung jawab menyusun sebuah aturan yang tepat.

"Saya berharap apabila Perpu ini diberlakukan tidak mudah kemudian di-judivial review di MK sendiri kemudian dibatalkan atau di gugurkan. Kalau itu yang terjadi, tidak akan pernah ada yang bisa dilakukan untuk melakukan koreksi perbaikan," katanya.