Sungailiat (ANTARA News) - Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi berencana melaporkan oknum anggota Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Kapolri karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak berinsial JP (17).

"Dari keterangan JP, oknum polisi tersebut melakukan penganiayaan dengan cara disetrum dan dipukul di bagian tubuhnya," kata Kak Seto saat mengunjungi JP Lapas Sungailiat, Kabupaten Bangka, Sabtu.

JP sendiri merupakan tersangka pelaku pencurian sepeda motor bersama rekannya di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Keduanya kini mendekam di Lapas Sungailiat.

Ia mengungkapkan kunjungannya ke Lapas Sungailiat karena mendapat pengaduan dari keluarga JP yang mengaku anaknya dianiaya oleh oknum anggota Polres Bangka Selatan saat melakukan penyidikan dalam kasus pencurian sepeda motor.

"Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polres Bangka Selatan pada saat melakukan penyidikan akan saya bawa langsung menghadap Kapolri karena JP masih anak di bawah umur dan perlu mendapat perlindungan," jelasnya.

Dia berharap kasus penganiayaan terhadap anak-anak tidak terjadi lagi, baik dilakukan oknum polisi maupun oleh siapa saja.

Sementara menurut orang tua JP, Suharnani, dirinya terpaksa melaporkan kasus tersebut ke KPAI karena tidak tega melihat keluhan anaknya.

"Saya akui anak saya bersalah, tetapi jangan diperlakukan dengan dianiaya dengan disetrum. Dimana letak keadilan dengan menganiaya seorang anak yang dinyatakan bersalah," jelasnya.

Dia menyebutkan, JP sempat menelepon dirinya untuk mengutarakan kalau sudah tidak sanggup menerima perlakukan oknum polisi yang memaksa dirinya mengakui perbuatannya dengan cara menyetrum sekujur tubuhnya termasuk kemaluannya.

"Sejak kasus ini saya laporkan ke KPAI, pihak kepolisian setempat sering mendatangi saya untuk berdamai," jelasnya.

Dia berharap pengaiayaan oleh oknum polisi cukup menimpa anaknya saja, jangan sampai terjadi pada anak-anak lain.