Sandiaga targetkan 20 persen pelaku usaha miliki sertifikasi
1 Maret 2024 10:40 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memberikan keterangan terkait standardisasi dan sertifikasi untuk pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dalam acara di Kota Tangerang, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Irfan
Tangerang (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menargetkan standardisasi dan sertifikasi untuk pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif mencapai 20 persen dalam 10 tahun ke depan.
"Saat ini standardisasi baru mencapai satu persen. Maka itu kita mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan standardisasi di sektor pariwisata mencapai 20 persen hingga 10 tahun ke depan. Ada peningkatan 10 kali lipat," kata Menteri Sandiaga dalam keterangannya di Tangerang, Kamis.
Ia mengungkapkan standardisasi dan sertifikasi yang dimiliki pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif banyak terfokus di Jakarta dan sekitarnya. Harapannya ke depan bisa tersebar ke seluruh wilayah nusantara karena banyak destinasi yang berskala global.
Ia mengatakan SNI Nomor 9042 atau Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan atas pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan yang dilakukan saat pandemi COVID-19.
Sertifikat standar usaha pariwisata diterbitkan Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata menjadi bukti tertulis penerapan standar usaha oleh pelaku usaha yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi.
"Jangan sampai nanti ganti pimpinan dan pemerintahan maka ganti kebijakan. Saya harap standardisasi ini menjadi prioritas. Apalagi ada kasus kecelakaan dan kebersihan yang belum sesuai kaidah," kata Sandiaga.
Ia juga mengajak pemerintah daerah ikut serta dalam pengawasan sesuai kewenangan yang akhirnya bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang kondusif secara lebih efektif dan sederhana.
“Akhirnya standardisasi ini bukan hanya perlindungan bagi wisatawan saja, tapi juga untuk para pekerja, pelaku usaha di sektor parekraf sendiri. Jadi ini perlindungannya untuk semua,” ujarnya.
Baca juga: Menparekraf siapkan transisi standardisasi usaha pelaku parekraf
Baca juga: Menparekraf tekankan pentingnya SDM kompeten demi peningkatan parekraf
Baca juga: Kemenparekraf genjot kunjungan wisatawan domestik dengan promo wisata
"Saat ini standardisasi baru mencapai satu persen. Maka itu kita mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan standardisasi di sektor pariwisata mencapai 20 persen hingga 10 tahun ke depan. Ada peningkatan 10 kali lipat," kata Menteri Sandiaga dalam keterangannya di Tangerang, Kamis.
Ia mengungkapkan standardisasi dan sertifikasi yang dimiliki pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif banyak terfokus di Jakarta dan sekitarnya. Harapannya ke depan bisa tersebar ke seluruh wilayah nusantara karena banyak destinasi yang berskala global.
Ia mengatakan SNI Nomor 9042 atau Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan atas pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan yang dilakukan saat pandemi COVID-19.
Sertifikat standar usaha pariwisata diterbitkan Lembaga Sertifikasi (LSPr) Usaha Pariwisata menjadi bukti tertulis penerapan standar usaha oleh pelaku usaha yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi.
"Jangan sampai nanti ganti pimpinan dan pemerintahan maka ganti kebijakan. Saya harap standardisasi ini menjadi prioritas. Apalagi ada kasus kecelakaan dan kebersihan yang belum sesuai kaidah," kata Sandiaga.
Ia juga mengajak pemerintah daerah ikut serta dalam pengawasan sesuai kewenangan yang akhirnya bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang kondusif secara lebih efektif dan sederhana.
“Akhirnya standardisasi ini bukan hanya perlindungan bagi wisatawan saja, tapi juga untuk para pekerja, pelaku usaha di sektor parekraf sendiri. Jadi ini perlindungannya untuk semua,” ujarnya.
Baca juga: Menparekraf siapkan transisi standardisasi usaha pelaku parekraf
Baca juga: Menparekraf tekankan pentingnya SDM kompeten demi peningkatan parekraf
Baca juga: Kemenparekraf genjot kunjungan wisatawan domestik dengan promo wisata
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Tags: