Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa memberi konfirmasi perihal ditemukannya uang senilai Rp2,7 miliar dari hasil penggeledahan di rumah Ketua non-aktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar berkaitan dengan perkara suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Kami belum tahu. Belum ada informasi berkaitan dengan apa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Johan hingga saat ini penyidik KPK belum dapat memastikan jika uang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang disidik KPK atau kasus lain. Namun Johan mengatakan penyitaan tersebut dilakukan karena KPK menduga ada kaitan antara suap dengan uang tersebut.

"Makanya disita dan akan diselidiki," tambahnya.

Pada Kamis (3/10), KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.

Penggeledahan berlangsung di kantor Akil di gedung MK, rumah dinas Akil di kompleks Widya Chandra III No 7, rumah tersangka Tubagus Chaery Wardhana di Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta, kantor Chairun Nisa di Gedung DPR dan rumah Chairun Nisa.

Untuk kepentingan penggeledahan, KPK sebelumnya mengamankan lokasi-lokasi tersebut dengan "KPK Line".

"Jadi bukan disita, setelah digeledah KPK Line dicopot. Ini supaya tidak ada orang yang masuk sebelum penggeledahan," jelas Johan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK juga menyita dokumen dari rumah Tubagus Chaery Wardhana dan dari kantor Chairun Nisa.

Hingga saat ini, KPK belum bisa memastikan keterlibatan pihak lain termasuk hakim konstitusi lain yang kemungkinan menerima bagian dari dugaan suap melalui Akil sebagai orang nomor satu di MK.(*)



(T.M047/B/E001/E001) 04-10-2013 21:06:18