Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemerintah Provinsi DKI membuat regulasi khusus mengenai subsidi kendaraan listrik untuk menekan polusi udara.
"Subsidi yang diberikan untuk pembelian mobil listrik tidaklah tepat sasaran lantaran mayoritas konsumen berasal dari kalangan menengah ke atas," kata Ismail kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Ismail mengapresiasi dorongan penggunaan kendaraan bebas emisi itu, namun sudah seharusnya ada peraturan atau regulasi khusus untuk penerima subsidi mobil listrik.
Menurut dia, pengguna subsidi mobil hanya untuk kalangan tertentu dalam menambah koleksi.
Untuk itu, dia berharap, ada regulasi agar subsidi lebih mengutamakan kendaraan roda dua daripada empat agar lebih tepat sasaran. Terlebih, penyumbang polusi terbesar yakni sepeda motor.
Baca juga: Keberalihan kendaraan EV harus ditunjang dengan fasilitas yang mumpuni
“Terutama kita punya data bahwa kendaraan roda dua kontribusinya lebih banyak terhadap efek polusi karbon," tambahnya.
Saat ini, ungkap dia, pengguna kendaraan listrik masih sangat jauh dari target yang diharapkan dan transportasi umum berbasis listrik di Jakarta juga masih sangat sedikit.
“Harus dievaluasi secara keseluruhan. Jadi, jangan terlalu cepat menyatakan ini gagal atau sebagainya, karena ini bagian dari proses," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk segala kegiatan jual beli, tukar-menukar, hibah, serta warisan kendaraan bermotor berbasis listrik.
Hal itu berlaku untuk kendaraan roda dua maupun empat mengacu pada Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baca juga: Cegah polusi, ASN Jakarta Pusat diimbau gunakan kendaraan listrik
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan pengadaan lima sepeda motor berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional (KDO) pada tahun anggaran 2024 dalam rangka ikut berkontribusi memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan kendaraan listrik tak menghasilkan emisi pencemar udara sehingga ramah lingkungan dan menjadi solusi untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
"Beralih ke kendaraan listrik serta dibarengi dengan transisi pembangkit listrik menuju energi baru terbarukan dapat menjadi solusi dalam mengatasi polusi," kata Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi di Jakarta.
DKI diminta buat regulasi khusus subsidi kendaraan listrik
29 Februari 2024 21:24 WIB
Warga mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Jakarta, Jumat (2/2/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas P
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: