Laode usulkan MK moratorium sengketa pilkada
4 Oktober 2013 17:41 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kelima kanan) dan delapan Hakim Konstitusi lainnya menghadiri sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD RI Laoda Ida mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan moratorium atau pembatasan penanganan sengketa pilkada dan melakukan melakukan perbaikan kerja hakim.
"Usulan moratorium ini agar hakim konstitusi melakukan perbaikan sampai dipastikan sengketa pilkada yang ditangani benar-benar bersih," kata Laode Ida pada diskusi bertema "DPD Menyapa: MK Masih Dipercayakah Oleh Rakyat" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin dan Ketua Mediasi Hukum Nasional John Palinggi.
Menurut Laode Ida, moratorium penanganan sengketa pilkada ini penting untuk menjaga integritas lembaga Mahkamah Konstitusi.
Anggiota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara ini menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi adalah kolektif kolegial yakni diputuskan bersama oleh sembilan hakim konstitusi dikabulkan atau ditolak, dan dimenangkan oleh suara terbanyak.
Kalau Ketua Mahkamah Konstitusi tertangkap tangan oleh KPK melakukan transaksi dugaan penyuapan terkait sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta pilkada Kabupaten Lebak, Banten, menurut Laode Ida, maka patut ditelusuri lebih lanjut apakah hakim konstitusi lainnya ikut terlibat atau tidak.
"Dengan keputusan kolektif kolegial, maka putusan sengeka pilkada paling tidak diputuskan oleh lima hakim konstitusi, bukan hanya Akil Mochtar senndiri," katanya.
Menurut Laode, logikanya jika Akil Mochtar bermain sendiri maka sulit untuk memenangkan suatu kasus sengketa pilkada, karena keputusannya disetujui oleh mininal lima hakim konstitusi.
Laode mengusulkan, agar KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan hakim konstitusi lainnya agar persoalannya menjadi lebih terang-benderang.
"Pak Akil agar diminta untuk kooperatif pada KPK dengan menceritakan seluruh persoalan, Apakah Akil bermain sendiri atau ada keterlibatan hakim konstitusi lainnya," katanya.
Ia mengusulkan, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertindak cepat dengan menghentikan sementara kegiatan Mahkamah Konstitusi dan membuat peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yakni sengketa pemilu tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Terhadap daerah-daerah yang masih terjadi sengketa pilkada, menurut dia, untuk sementara agar dipimpinan oleh pelaksana tugas sambil menunggu DPR RI merevisi UU Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
"Mahkamah Konstitusi agar dikembalikan kewenangannya sebagai pengawal konstitusi," kata Laode Ida.
"Usulan moratorium ini agar hakim konstitusi melakukan perbaikan sampai dipastikan sengketa pilkada yang ditangani benar-benar bersih," kata Laode Ida pada diskusi bertema "DPD Menyapa: MK Masih Dipercayakah Oleh Rakyat" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin dan Ketua Mediasi Hukum Nasional John Palinggi.
Menurut Laode Ida, moratorium penanganan sengketa pilkada ini penting untuk menjaga integritas lembaga Mahkamah Konstitusi.
Anggiota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Tenggara ini menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi adalah kolektif kolegial yakni diputuskan bersama oleh sembilan hakim konstitusi dikabulkan atau ditolak, dan dimenangkan oleh suara terbanyak.
Kalau Ketua Mahkamah Konstitusi tertangkap tangan oleh KPK melakukan transaksi dugaan penyuapan terkait sengketa pilkada kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, serta pilkada Kabupaten Lebak, Banten, menurut Laode Ida, maka patut ditelusuri lebih lanjut apakah hakim konstitusi lainnya ikut terlibat atau tidak.
"Dengan keputusan kolektif kolegial, maka putusan sengeka pilkada paling tidak diputuskan oleh lima hakim konstitusi, bukan hanya Akil Mochtar senndiri," katanya.
Menurut Laode, logikanya jika Akil Mochtar bermain sendiri maka sulit untuk memenangkan suatu kasus sengketa pilkada, karena keputusannya disetujui oleh mininal lima hakim konstitusi.
Laode mengusulkan, agar KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan hakim konstitusi lainnya agar persoalannya menjadi lebih terang-benderang.
"Pak Akil agar diminta untuk kooperatif pada KPK dengan menceritakan seluruh persoalan, Apakah Akil bermain sendiri atau ada keterlibatan hakim konstitusi lainnya," katanya.
Ia mengusulkan, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertindak cepat dengan menghentikan sementara kegiatan Mahkamah Konstitusi dan membuat peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yakni sengketa pemilu tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Terhadap daerah-daerah yang masih terjadi sengketa pilkada, menurut dia, untuk sementara agar dipimpinan oleh pelaksana tugas sambil menunggu DPR RI merevisi UU Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
"Mahkamah Konstitusi agar dikembalikan kewenangannya sebagai pengawal konstitusi," kata Laode Ida.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: