Hamdan Zoelva yakin semua hakim pernah ditawari suap
4 Oktober 2013 15:47 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers terkait tertangkapnya ketua MK Akil Mochtar oleh KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10). (ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva meyakini semua hakim pernah mendapatkan tawaran suap, namun tidak seluruhnya akan menerima sogokan tersebut.
"Namanya sebagai hakim, sebagai pejabat negara pastilah pernah, itu sangat tergantung pada pertahanan integritas kita, pertahanan moral kita. Kalau masalah ditawari atau dilobi, semua hakim pasti dan semua pejabat negara pasti," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Pernyataan Hamdan itu menyoal ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK terkait dugaan suap sengketa pilkada.
Dia mengatakan pengawasan terhadap hakim oleh siapapun juga tidak akan berpengaruh sebab penyuapan tersebut umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Diawasi oleh siapapun juga tidak akan mempan... Karena itu, urusannya adalah soal integritas kita pribadi," ujarnya.
Terkait permintaan Komisi Yudisial dikembalikannya wewenang pengawasan terhadap Hakim MK, Hamdan mengatakan sebaiknya pengawasan Hakim Konstitusi diserahkan kepada mekanisme Undang-undang yang ada, yakni pengawasan oleh masyarakat.
"Kita serahkan saja pada mekanisme undang-undang yang ada. Justru kita menyerahkan kepada masyarakat untuk mengawasi apa saja perilaku hakim konstitusi, dan silahkan melaporkan ke sini, kami akan menindaklanjuti," kata dia.
"Namanya sebagai hakim, sebagai pejabat negara pastilah pernah, itu sangat tergantung pada pertahanan integritas kita, pertahanan moral kita. Kalau masalah ditawari atau dilobi, semua hakim pasti dan semua pejabat negara pasti," ujar Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Pernyataan Hamdan itu menyoal ditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK terkait dugaan suap sengketa pilkada.
Dia mengatakan pengawasan terhadap hakim oleh siapapun juga tidak akan berpengaruh sebab penyuapan tersebut umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Diawasi oleh siapapun juga tidak akan mempan... Karena itu, urusannya adalah soal integritas kita pribadi," ujarnya.
Terkait permintaan Komisi Yudisial dikembalikannya wewenang pengawasan terhadap Hakim MK, Hamdan mengatakan sebaiknya pengawasan Hakim Konstitusi diserahkan kepada mekanisme Undang-undang yang ada, yakni pengawasan oleh masyarakat.
"Kita serahkan saja pada mekanisme undang-undang yang ada. Justru kita menyerahkan kepada masyarakat untuk mengawasi apa saja perilaku hakim konstitusi, dan silahkan melaporkan ke sini, kami akan menindaklanjuti," kata dia.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: