Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memperketat peraturan perjalanan dinas kepala daerah dan anggota DPRD ke luar negeri terkait upaya penghematan anggaran.

Hal itu disampaikan Mendagri melalui Surat Edaran, yang ditandatangani di Jakarta, Jumat, perihal penghematan anggaran daerah.

"Gubernur, bupati-walikota dan ketua DPRD provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk kegiatan yang sangat penting dan memberikan keuntungan bagi kemajuan eknomi," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.

Pengetatan peraturan perjalanan dinas tersebut dilakukan sehubungan dengan beratnya persoalan ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia dewasa ini, baik yang disebabkan karena kondisi dalam neger maupun luar negeri.

"Maka diperlukan perhatian yang sungguh-sungguh untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 500/5961/SJ tentang Kebijakan Stabilisasi dan Pertumbuhan Ekonomi," demikian isi Surat Edaran tersebut.

Selain meminta pejabat daerah untuk selektif dalam melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tersebut, mereka juga dilarang menghadiri seminar, diskusi dan studi banding ke luar negeri, kecuali mengadiri kontrak kerja sama yang konkret dengan daerah terkait.

"Perjalanan dinas ke luar negeri sebaiknya dilakukan dengan sangat selektif," tambahnya.

Perjalanan dinas juga dilakukan dengan anggota rombongan terbatas, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota DPRD.